banner 728x250

Oknum Kades Diduga Terlibat Politik Aktif Di Parimo

Kuasa Hukum Paslon Bersinar,Sumitro S.H didampingi LO paslon,Idrus.Dok.Update Sulawesi.

Parimo,updatesulawesi – Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Parigi Moutong (Parimo), M Nizar Rahmatu-Ardi Kadir laporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Bawaslu setempat, Senin (25/11/2024).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) dalam mendukung salah satu Paslon calon kepala daerah di Parigi Moutong.

banner 728x90

“Kades yang kami laporkan terdiri dari 2 Kades di Kecamatan Toribulu, 1 Kades Kecamatan Tinombo Selatan dan 1 Kades Kecamatan Taopa,” kata Kuasa Hukum, Sumitro saat konferensi pers di Parigi.

Baca berita lainnya :  Memblundak,Ribuan Warga Pantai Timur Hadiri Halal Bihalal Bersama Nizar Rahmatu di Tinombo

Sumitro menegaskan, larangan keterlibatan Kades dalam mendukung paslon pada pemilihan kepala daerah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Sehingga, atas dasar itu pihaknya telah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Kades agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

“Telah kami serahkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Kades seperti, Video, foto dan screenshot percakapan via whatsApp,” ungkap Sumitro.

Baca berita lainnya :  Longki Usulkan Pemberhentian Sementara Bupati Sigi dan Touna,Diduga Tidak Netral di Pilkada Sulteng

Pihaknya berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar tidak mencederai proses demokrasi di Parigi Moutong.

Sementara itu, salah satu tim pemenangan pasangan Bersinar, Idrus mengingatkan agar Kepala Desa memberikan keleluasaan terhadap warganya untuk menentukan sendiri siapa yang akan dipilih saat voting day.

Total Views: 23

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *