
Gorontalo,Updatesulawesi – Praktik prostitusi di Gorontalo semakin mengkhawatirkan.
Para pelaku kini dengan terang-terangan memanfaatkan media sosial, seperti aplikasi perpesanan Michat, untuk menawarkan jasa dan mencari pelanggan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan enam pelaku.
Mereka ditangkap di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan di tempat tersebut diperoleh dari laporan masyarakat.
Kos-kosan itu diduga sering menjadi tempat keluar masuk pria dan wanita dalam waktu yang tidak wajar.
Tim Resmob Polda Gorontalo kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut.
Enam pelaku, yaitu AMS (25), RA (19), ZAT (22), SK (23), KK (23), dan SN (24), langsung diamankan dan dibawa ke Polda Gorontalo.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, pelaku memanfaatkan aplikasi Michat untuk menawarkan korban kepada pelanggan.
Mereka memasang foto korban sebagai profil untuk menarik perhatian pelanggan.
“Setelah korban melayani pelanggan secara seksual, seluruh bayaran diambil oleh salah satu pelaku, SN, dengan alasan untuk kebutuhan makan dan biaya sewa kos,” ujar Kombes Pol.
Nur Santiko yang didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 600 juta.
Selain di Kabupaten Gorontalo, Polresta Gorontalo Kota juga berhasil mengungkap kasus serupa.
Seorang pelaku TPPO ditangkap pada Kamis (21/11/2024) dini hari di salah satu tempat hiburan di Kota Gorontalo.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait perdagangan orang atau prostitusi.
Peningkatan kesadaran dan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menekan angka kejahatan serupa di Gorontalo.