
Parimo,Updatesulawesi – Aliansi masyarakat Parigi Moutong peduli demokrasi (AMPD) protes terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong,Sulawesi Tengah.(04/12/2024)
Mereka menilai KPU Parimo tidak profesional dalam menerapkan aturan, yang berdampak pada ribuan warga kesulitan menggunakan hak pilihnya pada pemilu serentak baru-baru ini.
“Kami,AMPD dengan ini menyampaikan pernyataan sikap atas pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Parigi Moutong.Yang kami nilai penuh dengan kegagalan dan ketidakadilan
”Kata Korlap,Fadli Arifin Azis.Ia merasa perlu menyuarakan aspirasi rakyat yang dirugikan atas penyelenggaraan Pilkada yang tidak demokratis dan tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Fadli, menjelaskan bahwa ribuan warga Parigi Moutong merasa dipersulit saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Meski sudah membawa formulir C6, pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap meminta pemilih melengkapi dokumen dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kami menginginkan komisioner KPU Parimo menemui massa aksi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Apa yang sebenarnya terjadi hingga menyebabkan seratus lima ribu masyarakat tidak memberikan hak suaranya di TPS,” ujar Fadli.
Adapun tuntutan AMPD yang diserahkan langsung ke Ketua Bawaslu,Mohamad Rizal yang didampingi empat anggota lainya,dan disaksikan oleh pihak keamanan Polres Parimo.
1. Mengecam rendahnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Parigi Moutong akibat ketidakefektifan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pilih.
KPU telah gagal menjalankan tugasnya untuk memastikan seluruh masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam Pilkada.
2. Mengecam tindakan pihak penyelenggara yang diduga sengaja menghilangkan hak suara ratusan ribu wajib pilih di Sulawesi Tengah.Hilangnya hak suara adalah pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
3.Menuntut dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong.Kami menganggap Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Tengah adalah yang terburuk dalam sejarah demokrasi Indonesia, penuh dengan indikasi pelanggaran dan manipulasi.
4. Menuntut seluruh penyelenggara Pilkada di Parigi Moutong bertanggung jawab secara hukum atas hilangnya hak suara masyarakat.
“Kami meminta pihak berwenang untuk memproses hukum penyelenggara yang terbukti lalai atau melakukan tindakan yang merugikan hak demokrasi rakyat.
Kami tegaskan bahwa tuntutan ini adalah bentuk perjuangan kami untuk menegakkan keadilan dan demokrasi di Kabupaten Parigi Moutong.
Jika tidak ada langkah nyata dari pihak terkait untuk memenuhi tuntutan kami, maka kami akan terus menggalang kekuatan rakyat untuk menuntut keadilan hingga tuntas” kutipan tuntutan AMPD.
Menanggapi aksi protes tersebut, Ketua KPU Parimo, Ariyana, mengatakan bahwa tindakan AMPD adalah hal yang wajar sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan KPU Parimo merupakan hasil keputusan KPU RI yang wajib dijalankan oleh seluruh KPU di Indonesia.
“Kami KPU kabupaten hanya melaksanakan putusan yang dikeluarkan KPU RI. Karena itu dikeluarkan oleh induk KPU se-Indonesia, maka harus dilaksanakan,” jelas Ariyana.
Lebih lanjut, Ariyana mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya membuka ruang dialog dengan massa aksi.
KPU Parimo menawarkan kepada massa AMPD untuk mengutus sepuluh orang perwakilan guna membahas tuntutan mereka secara langsung.Namun, tawaran ini ditolak oleh para demonstran.
“Jadi bukan tidak diterima, kami menawarkan agar mengutus perwakilan juru bicara,” tutup Ariyana.