banner 728x250

Netralitas ASN di Parigi Moutong dalam Sorotan Pilkada 2024

Ilustrasi oleh AI.

Parimo,Updatesulawesi – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Parigi Moutong menjadi isu krusial yang menimbulkan perhatian luas.

Dugaan adanya keterlibatan ASN dan oknum pejabat dipemerintahan daerah dalam mendukung pasangan calon (paslon) tertentu semakin menguat seiring dengan kemunculan bukti-bukti berupa unggahan di media sosial.

banner 728x90

Beberapa di antaranya bahkan menunjukkan keterlibatan ASN secara terang-terangan, yang mencederai prinsip netralitas sebagai abdi negara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI, Longki Djanggola, anggota Komisi II DPR RI, menyoroti lemahnya pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong terhadap praktik politik uang dan netralitas ASN.

Ia menilai bahwa pengawasan yang tidak optimal membuka peluang bagi pelanggaran etika dan hukum.

Longki mengingatkan bahwa keberpihakan ASN akan berujung pada kegagalan demokrasi lokal.

Meski UU No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 94 Tahun 2024 telah menegaskan larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis, penerapan di lapangan masih jauh dari ideal.

Bawaslu Parigi Moutong sebelumnya menyebutkan bahwa sosialisasi terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran.

Namun, realitas menunjukkan bahwa praktik-praktik politik praktis masih melibatkan ASN di berbagai tingkatan, termasuk kepala desa dan pejabat struktural.

Media sosial menjadi alat utama dalam mengidentifikasi pelanggaran.

Beberapa ASN bahkan mempublikasikan dukungan mereka kepada paslon tertentu melalui akun pribadi tanpa memperhatikan risiko pelanggaran kode etik.

Hal ini menjadi sinyal bahwa kesadaran ASN terhadap peran dan tanggung jawab netralitas masih rendah.

Ketidaknetralan ASN bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Akademisi dan aktivis menilai, ketidaknetralan ASN bisa menjadi preseden buruk yang mengancam integritas Pilkada di masa depan.

Keterlibatan ASN dalam politik praktis menunjukkan lemahnya pembinaan dan pengawasan, baik dari pemerintah maupun lembaga pengawas.

Bawaslu diharapkan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelanggaran.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memperkuat pendidikan politik kepada ASN, agar mereka memahami pentingnya menjaga netralitas sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan demokrasi.

Melihat situasi ini, ada harapan bahwa Pilkada mendatang dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan menjamin netralitas ASN.

Namun, hal ini hanya bisa tercapai dengan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat.

Total Views: 212
Penulis: AZEditor: Gifar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *