banner 728x250

Dua Proyek Dinkes Parigi Moutong Senilai Rp18 Miliar Gagal Rampung

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong,I Gede Widiadha.(16/12/2024)

Parimo,updatesulawesi–Dua proyek pembangunan gedung puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Parigi Moutong senilai lebih dari Rp18 miliar gagal diselesaikan tepat waktu.

Proyek yang seharusnya rampung pada 12 Desember 2024 tersebut kini dipastikan menyebrang ke tahun 2025, dengan progres pekerjaan baru mencapai 75 persen.

banner 728x90

Proyek tersebut terdiri dari pembangunan Gedung Puskesmas Lompentodea dengan pagu anggaran sebesar Rp9.409.135.974 yang dikerjakan oleh CV. Arsyatama Perkasa Engineer, dan pembangunan Gedung Puskesmas Sausu senilai Rp9.409.135.974 yang dikerjakan oleh CV. Bolle Cipta Sejahtera.

Dugaan awal mengungkap indikasi adanya “permainan mata” antara pihak perusahaan pemenang tender dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

CV. Bolle Cipta Sejahtera, salah satu perusahaan pemenang tender, diduga kuat memiliki hubungan kekerabatan dengan oknum tertentu, bahkan disebut-sebut sebagai titipan dari partai cokelat.

Selain itu, CV. Bolle Cipta Sejahtera bukanlah nama baru dalam persoalan proyek bermasalah.

Perusahaan ini diketahui beberapa kali mengalami wanprestasi dan menerima komplain terkait mutu pekerjaan yang dianggap tidak sesuai dengan standar aturan.

Baca berita lainnya :  Empati Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Perjuangkan Kepastian SK PPPK

Namun, Pemerintah Daerah Parigi Moutong sejauh ini belum memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam.

Proyek pembangunan Gedung Puskesmas Sausu dan Puskesmas Lompentodea, yang masing-masing menyedot anggaran lebih dari Rp9 miliar dari APBD Dinas Kesehatan Parigi Moutong, kini menyisakan pertanyaan besar.

Dengan progres hanya 75 persen, masyarakat setempat mulai meragukan kualitas dan transparansi dari pengerjaan proyek ini.

Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah seharusnya lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan penyedia jasa yang memiliki rekam jejak buruk. Jika tidak, maka kejadian serupa akan terus terulang.

Menyikapi hal tersebut,Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong,I Gede Widhiada mengatakan pencapaian pekerjaan sudah mencapai 75 persen ,secara hitung – hitungan teknis di mungkinkan penambahan waktu.

“Dari hasil laporan PPK,dua penyedia ini telah mengajukan adendum kotrak,karena pencapaiain di akhir tanggal 12 Desember 2024.Progresnya itu,sudah lebih dari 70 persen” jelasnya.

Apalagi menurut Gede, telah lakukan pengecekan langsung ke puskesmas sausu dan lompentodea Parigi Barat yang bertemu langsung dengan pelaksana pekerjaan tersebut,telah menyiapkan material lengkap sesuai dengan kebutuhan perampungan.

Baca berita lainnya :  Pasar Takjil Kelurahan Bantaya Parigi Moutong Dipadati Pengunjung Jelang Berbuka Puasa

“Dia meyakinkan dengan penambahan tenaga dan penambahan waktu 52 hari optimis bisa tercapai 100 persen pekerjaan”ujar Gede.

Berkaitan dengan pemutusan kontrak,ia menambahkan belum di ajukan oleh PPK (Wayan Mudana).

“Harus dihitung secara teknhis dan benar sehingga memungkinkan untuk penyelesaian pekerjaan tersebut”tegasnya

Sedangkan dalam penilaian yang diatur oleh Adendum kontrak dilakukan untuk memperpanjang masa pelaksanaan pekerjaan proyek dengan mempertimbangkan syarat dan prosedur tertentu.

• Keadaan Force Majeure

Keadaan kahar yang diakui secara hukum meliputi:

• Bencana alam (gempa bumi, banjir besar, tsunami, tanah longsor).

• Gangguan non-alam (pandemi, kebakaran besar, sabotase, kerusuhan).

• Kebijakan pemerintah (lockdown, pembatasan wilayah, atau perubahan regulasi mendadak).

Contoh Force Majeure:

• Proyek terhenti karena banjir besar yang menggenangi lokasi pekerjaan.

• Pandemi COVID-19 yang menghambat pengiriman material akibat pembatasan transportasi.

• Perubahan Lingkup atau Volume PekerjaanPenambahan volume pekerjaan atau perubahan desain yang memengaruhi jadwal penyelesaian.

Baca berita lainnya :  Peringati Mayday 2025,Buruh Parimo Minta Upah Layak

• Keterlambatan yang Bukan Akibat Kelalaian Penyedia Jasa

• Pengambilan keputusan yang lambat oleh pihak pengguna jasa.

• Masalah teknis administratif (misalnya, terlambatnya pencairan anggaran).

• Penyedia Jasa Tidak LalaiPenambahan waktu hanya diberikan jika penyedia jasa dapat membuktikan keterlambatan bukan akibat kelalaian mereka.

Menanggapi hal tersebut,Kepala Bidang Bina Marga,I Wayan Mudana yang juga sebagai PPK di pekerjaan pembangunan gedung puskesmas sausu dan lompentodea Parigi Barat membantah semua dugaan yang ditujukan pada dirinya.

“Tidak benar itu. Bukan berarti sama – sama Bali ada hubungan kekerabatan.Kebetulan saja itu”ucapnya.

Ia pun menambahkan bahwa amandemen kontrak yang di berlakukan ke dua perusahaan CV. Arsyatama Perkasa Engineer dan CV. Bolle Cipta Sejahtera mempertimbangkan aspek manfaat terhadap keberlangsungan pelayanan di puskesmas tersebut.

“Terkait pekerjaan puskesmas sausu dan lompe,kondisinya sama.Progres terakhir pekerjaannya 75 persen,Karena itu saya sebagai PPK melakukan penambahan waktu lima puluh hari,tapi dengan konsuekwensi denda didalamnya”terangnya.

Total Views: 249

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *