
Parimo,Updatesulawes – Pembangunan gedung puskesmas di Parigi Moutong senilai 18 miliar yang tidak rampung di akhir tahun 2024, mendapat tanggapan serius dari Ketua DPRD,Penjabat Bupati Parigi Moutong dan pemerhati korupsi.(18/12/2024)
Berdasarkan informasi yang berkembang DPRD Parigi Moutong akan melakukan peninjauan kedua titik pembangunan gedung puskesmas disausu dan lompentodea Baliara,Kecamatan Parigi Barat.
“Secara teknis tentu harus dilakukan perhitungan volume secara persentase,kemudian masalahnya apa?.Dan harus dilakukan pengawasan”Ujar Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong,Alfret M.Tonggiroh.
Alfret juga mempertanyakan hal ihwal tidak selesainya pekerjaan yang menelan kurang lebih anggaran daerah 18 miliar.
Menurutnya kalau pekerjaan tersebut tidak memungkinkan untuk diberikan tambahan waktu,maka tidak perlu di lakukan adendum kontrak yang merujuk kepada regulasi,kalau hal tersebut tidak dimungkinkan.
“Perusahaan yang mengerjakan proyek itu harus menjadi perhatian,dalam artian apabila para penyedia ini berulang – ulang melakukan masalah.Maka tidak perlu diberikan lagi pekerjaan”tegasnya.
Ia menjelaskan harusnya ini menjadi catatan Pemerintah Daerah Parigi Moutong dengan mempertimbangkan beberapa aspek yang dijadikan bahan pertimbangan untuk memberikan sangsi terhadap perusahaan nakal.
“Harus perlu di telusuri,supaya kita tahu persis pekerjaan pihak ketiga atau para kontraktor ini” jelasnya.
Alfret menegaskan akan menyampaikan kepada Komisi III DPRD Parigi Moutong untuk segera lakukan fungsi pengawasan sekaitan dengan progres pekerjaan yang dilakukan oleh CV.Bolle Cipta Sejahtera dan CV. Arsyatama Perkasa Engineer.
“Tentu Komisi III harus turun lapangan untuk melihat pekerjaan itu untuk melakukan langka – langkah selanjutnya”harapnya.
Ia juga membantah bahwa pemilik perusahaan CV. Bolle Cipta Sejahtera merupakan kerabat dekatnya dan mendapatkan perlindungan khusus darinya.
“Kalau orang di Parigi ini semuanya baku kenal kita,tidak ada hubungan spesial dengan yang bersangkutan atau rekomendasi khusus kepada pemilik perusahaan”tukasnya.
Kemudian menurut Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong,Richard arnaldo Djanggola memberikan dukungan terhadap pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada perusahaan atau pihak ketiga yang dengan sengaja melanggar kewajibannya.
“Sanksi itu kan juga di atur, jika secara aturan disebutkan harus diputus kontrak atau diblack list atau mungkin dua – dua sanksi harus diterapkan.Sy mendukung penerapan sanksi tersebut” tegas Richard.
Bahkan salah satu pemerhati korupsi Parigi Moutong,Sukri Tjakunu meminta kepada Pemda untuk melakukan penerapan sanksi terhadap perusahaan yang dengan sengaja dan berulang – ulang melakukan kesalahan.
“Ketika setiap proyek di kerjakan oleh kontaktor mengalami kegagalan secara terus menerus.Maka perlu di black list kontraktornya.”tutupnya.
Upaya konfirmasi dilakukan media ini kepada CV.Bolle Cipta Sejahtera dan CV. Arsyatama Perkasa Engineer tidak mendapatkan respon hingga diterbitkan pemberitaan ini.