
Parimo,Updatesulawesi – Petani di dua desa Kecamatan Tinombo,Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) Sulawesi Tengah keluhkan ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.(26/12/2024)
“Kami membeli pupuk itu,harus ke Desa Malanggo karena di tempat kami tidak tersedia.”ujar Petani (R),yang minta namanya di samarkan.
Ia menjelaskan kurangnya perhatian dari para penyuluh terhadap kondisi yang di alami para petani sawah dan perkebunan mengakibatkan kurangnya informasi kepada petani tentang ketersedian pupuk.
“Sampai dengan hari ini,kami tidak tahu berapa jumlah kuota pupuk bersubsidi untuk Desa Ambason dan Bainaa”ucapnya.
Padahal menurut petani,kantor UPTD Pertanian Kecamatan Tinombo berada di Desa Ambason Mekar,seharusnya pengetahuan petani tentang ketersediaan pupuk jauh lebih paham dari pada petani yang tidak berada dekat dengan kantor tersebut.
“Para penyuluh itu lebih perhatian terhadap desa yang padinya bagus dari pada desa yang punya masalah terhadap kembang suburnya padi”tambahnya.
Diketahui Tugas penyuluh pertanian menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan adalah mengembangkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
Selain itu, penyuluh pertanian juga memiliki tugas-tugas lain, seperti:
• Memberikan informasi teknis kepada petani
• Melakukan sosialisasi
• Melakukan pendampingan
• Melakukan evaluasi terhadap penerapan inovasi pertanian
• Memberikan pengarahan dan pembinaan
• Melakukan pendekatan kepada petani untuk memahami kemampuan perorangan maupun kelompok
Kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah terdiri dari:
• Badan PPSDMP di pusat
• Dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian di daerah provinsi
• Dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian di daerah kabupaten/kota
• Balai Penyuluhan Pertanian di kecamatan
Serta Tugas pokok Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bidang pertanian di antaranya:
• Melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan peredaran, dan pengawasan mutu benih tanaman pangan dan hortikultura
• Melaksanakan proteksi tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan
• Melaksanakan penyusunan, pembinaan, dan penerapan teknologi
• Melaksanakan operasional pengendalian organisme pengganggu tanaman
• Melaksanakan pemantauan penggunaan pestisida
• Melaksanakan penanggulangan eksplosi hama dan penyakit tumbuhan
• Melaksanakan pengelolaan laboratorium pengamatan hama dan penyakit tumbuhan
• Melaksanakan penyebaran informasi serangan organisme pengganggu tumbuhan dan dampak perubahan iklim
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi UPTD dan penyuluh,hal ini diduga ada kelalalaian serta tidak serius dalam pelaksanaan tugas di masyarakat.
Para petani didua desa tersebut berharap Pemerintah Daerah Parigi Moutong melalui Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura dapat merespon dan memberikan solusi berkaitan dengan masalah tersebut.
“Kami sering lihat di televisi,bahwa program Presiden tentang swasembada pangan.Tapi bagaimana bisa surplus beras kalau begini kondisinya” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala UPTD Kecamatan Tinombo,Amarkandi menjelaskan pihaknya telah lakukan pengusulan sekitar empat ton pupuk untuk petani di wilayah tersebut.
“Untuk kecamatan tinombo sudah masuk dalam RDKK.Kemarin pernah kita usulkan,tapi petani tidak tebus di pengecer”ungkapnya.
Menurutnya,di tahun 2025 petani tinombo telah memiliki papa angkat yang memberikan pinjaman uang untuk menebus pupuk bersubsidi pada pengecer di Desa Sidoan.
“Petani ini,kadang kurang dananya,makanya mereka sampaikan sudah ada yang siap tebus di pengecer.Setelah panen mereka kembalikan pinjaman uang ke papa angkat”katanya.
Amarkandi mengatakan regulasi tidak mengatur tentang pelibatan papa angkat,hanya saja keterlibatan papa angkat untuk memudahkan petani dalam proses penebusan pupuk.
“Untuk pengambilan pupuk tetap petani langsung yang mengambil pupuk,bukan papa angkat.Karena aturan penebusan pupuk menggunakan sistem by name,by address”tukasnya.