
Parimo,Updatesulawesi – Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Sigi, Eliyanti S. Ariani, Hartono Taharudin, SH, MH, secara tegas membantah tuduhan penipuan dan penggelapan yang diarahkan kepada kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan Hartono dalam konferensi pers yang digelar di Parigi pada Rabu, 22 Januari 2025.
“Tuduhan ini tidak benar dan menyesatkan. Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan keterangan tersebut,” tegas Hartono.
Ia menjelaskan bahwa kliennya juga termaksud korban dalam hal tersebut. Saat kejadian, Eliyanti masih berstatus masyarakat biasa sebelum akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Sigi.
Hartono juga menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan persoalan hutang yang masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
“Klien kami memiliki bukti pembayaran melalui transfer kepada Ibu Wayan. Jadi, tuduhan ini adalah bentuk fitnah yang sangat merugikan klien kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hartono memberikan kesempatan kepada NWS melalui kuasa hukumnya, Nostry, SH, MH, untuk saling memperlihatkan bukti-bukti yang relevan terkait pelunasan hutang yang disebutkan, termasuk bukti transfer dana ke rekening yang bersangkutan.
“Jika tidak ada titik temu, kami akan melanjutkan kasus ini ke jenjang proses hukum berikutnya,” tutupnya.