Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sulteng

Eliyanti Melalui Kuasa Hukumnya Bantah Tudingan Yang di Arahkan ke Dirinya

×

Eliyanti Melalui Kuasa Hukumnya Bantah Tudingan Yang di Arahkan ke Dirinya

Sebarkan artikel ini
Hartono Taharudin kuasa hukum Eliyanti S.Ariani.(22/01/2025) Foto.AZ

Parimo,Updatesulawesi – Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Sigi, Eliyanti S. Ariani, Hartono Taharudin, SH, MH, secara tegas membantah tuduhan penipuan dan penggelapan yang diarahkan kepada kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan Hartono dalam konferensi pers yang digelar di Parigi pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca berita lainnya :  Urgensi PETI di Parigi Moutong,Yusup : Perspektif Ekologis dan Hukum

“Tuduhan ini tidak benar dan menyesatkan. Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan keterangan tersebut,” tegas Hartono.

Ia menjelaskan bahwa kliennya juga termaksud korban dalam hal tersebut. Saat kejadian, Eliyanti masih berstatus masyarakat biasa sebelum akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Sigi.

Baca berita lainnya :  Pemred National Geographic Indonesia Tekankan Storytelling dalam Jurnalisme Lingkungan di Sulteng

Hartono juga menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan persoalan hutang yang masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.

“Klien kami memiliki bukti pembayaran melalui transfer kepada Ibu Wayan. Jadi, tuduhan ini adalah bentuk fitnah yang sangat merugikan klien kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hartono memberikan kesempatan kepada NWS melalui kuasa hukumnya, Nostry, SH, MH, untuk saling memperlihatkan bukti-bukti yang relevan terkait pelunasan hutang yang disebutkan, termasuk bukti transfer dana ke rekening yang bersangkutan.

Baca berita lainnya :  Mahasiswa UIN Datokarama Palu Raih Juara 2 Nasional Lomba Konten Kreatif

“Jika tidak ada titik temu, kami akan melanjutkan kasus ini ke jenjang proses hukum berikutnya,” tutupnya.

Total Views: 177
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *