banner 728x250

DPRD Parigi Moutong Dorong Peninjauan Ulang Izin Pertambangan Rakyat di Desa Buranga

RDP Komisi III DPRD Parigi Moutong,Sulawesi Tengah, membahas IPR di Desa Buranga, Parigi, Senin, (03/02/2025).

Parimo,Updatesulawesi – Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Rapat yang berlangsung pada Senin (03/02/2025) ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Mastula, serta dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPRP).

banner 728x90

Ketua Komisi III DPRD Parigi Moutong, Mastula, mengungkapkan bahwa hasil RDP menyimpulkan perlunya peninjauan ulang terhadap IPR yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca berita lainnya :  Bupati Parimo Wacanakan Pembentukan “Desa Durian”

Hal ini dikarenakan terdapat beberapa persyaratan perizinan yang belum terpenuhi, khususnya terkait dengan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Daerah Parigi Moutong.

“IPR yang diterbitkan ini belum dilengkapi dengan surat PKKPR dari Pemda Parigi Moutong, sehingga ada syarat perizinan yang terlewatkan dan harus segera dipenuhi oleh koperasi pemegang izin,” ujar Mastula.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong belum direvisi.

Baca berita lainnya :  Warga Terpaksa Tandu Pasien,Anleg Parimo Publis Videonya di Facebook

Padahal, revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa, yakni Buranga, Kayuboko, dan Air Panas.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Parigi Moutong akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar meminta Bupati Parigi Moutong mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Sulawesi Tengah guna meninjau kembali IPR yang telah diterbitkan.

Tidak hanya itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah serta Kementerian ESDM di tingkat pusat.

Pasalnya, berdasarkan hasil konsultasi DPRD sebelumnya, penerbitan IPR di Desa Buranga ini tidak diketahui oleh Kementerian ESDM.

Baca berita lainnya :  Parimo Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Kendalikan Inflasi

Mastula menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Komisi III bukan untuk menghambat kegiatan pertambangan rakyat di Desa Buranga, tetapi lebih kepada memastikan bahwa semua proses perizinan berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin koperasi yang mengantongi IPR langsung beroperasi sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi dengan baik,” tambahnya.

“Kami juga telah meminta kepada Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong, untuk menyampaikan ke koperasi saat Rapat Anggaran Tahunan (RAT) agar mereka bisa melengkapi syarakat-syarat yang menjadi ketentuan dalam perizinan”tutup Mastula.

Total Views: 255

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *