
Parimo,Updatesulawesi – Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Rapat yang berlangsung pada Senin (03/02/2025) ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Mastula, serta dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPRP).
Ketua Komisi III DPRD Parigi Moutong, Mastula, mengungkapkan bahwa hasil RDP menyimpulkan perlunya peninjauan ulang terhadap IPR yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini dikarenakan terdapat beberapa persyaratan perizinan yang belum terpenuhi, khususnya terkait dengan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Daerah Parigi Moutong.
“IPR yang diterbitkan ini belum dilengkapi dengan surat PKKPR dari Pemda Parigi Moutong, sehingga ada syarat perizinan yang terlewatkan dan harus segera dipenuhi oleh koperasi pemegang izin,” ujar Mastula.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong belum direvisi.
Padahal, revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa, yakni Buranga, Kayuboko, dan Air Panas.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Parigi Moutong akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar meminta Bupati Parigi Moutong mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Sulawesi Tengah guna meninjau kembali IPR yang telah diterbitkan.
Tidak hanya itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah serta Kementerian ESDM di tingkat pusat.
Pasalnya, berdasarkan hasil konsultasi DPRD sebelumnya, penerbitan IPR di Desa Buranga ini tidak diketahui oleh Kementerian ESDM.
Mastula menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh Komisi III bukan untuk menghambat kegiatan pertambangan rakyat di Desa Buranga, tetapi lebih kepada memastikan bahwa semua proses perizinan berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin koperasi yang mengantongi IPR langsung beroperasi sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi dengan baik,” tambahnya.
“Kami juga telah meminta kepada Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong, untuk menyampaikan ke koperasi saat Rapat Anggaran Tahunan (RAT) agar mereka bisa melengkapi syarakat-syarat yang menjadi ketentuan dalam perizinan”tutup Mastula.