
Parimo,Updatesulawesi – Maraknya aktivitas penambangan emas yang ada dibeberapa desa di Kabupaten Parigi Moutong terus menuai kontroversi.
Pernyataan Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola, terkait status koperasi yang mengelola pertambangan emas di beberapa wilayah, tampaknya bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) Parigi Moutong, Zulkarnaen.
Saat ditemui di salah satu kafe di Palu pada Selasa (04/02/2025), Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Djanggola, menyampaikan bahwa aktivitas penambangan emas di Desa Buranga (Kecamatan Ampibabo), Desa Air Panas, dan Desa Kayuboko (Kecamatan Parigi Barat) dikelola secara swakelola oleh beberapa koperasi.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa beberapa koperasi tersebut tidak terdaftar secara resmi di Dinas Koperasi Kabupaten Parigi Moutong.
“Artinya, ada koperasi yang melakukan aktivitas penambangan dengan mengantongi IPR (Izin Pertambangan Rakyat), tetapi statusnya tidak resmi. Kami sudah menyurat ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi kembali koperasi yang telah diberi IPR dan beroperasi di tiga wilayah tersebut,” ungkap Richard, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perindagkop Provinsi Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut, ia menyoroti kemungkinan adanya pengusaha besar yang memanfaatkan koperasi sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas penambangan berskala besar.
“Kami mendapat informasi bahwa di tiga desa tersebut, aktivitas pertambangan sudah menggunakan alat berat seperti ekskavator. Jangan sampai koperasi hanya menjadi tameng bagi pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan besar dari rakyat,” tegasnya.
Richard juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih menunggu tanggapan dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah terkait permintaan evaluasi tersebut.
Berbeda dengan pernyataan Pj Bupati, Zulkarnaen dari DisKopUKM Parigi Moutong menegaskan bahwa tiga koperasi yang memiliki IPR di Desa Buranga sah secara hukum.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam sosialisasi persiapan pembukaan tambang emas di Buranga pada Selasa (04/02/2025).
“Sah menurut hukum. Selama belum ada keputusan hukum yang membatalkan IPR, maka izin tersebut tetap berlaku dan koperasi berhak beroperasi,” tegas Zulkarnaen.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, koperasi yang telah mengantongi IPR wajib mulai beroperasi dalam waktu tiga bulan.
Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang menghalangi aktivitas IPR dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020.
Zulkarnaen mengungkapkan bahwa DisKopUKM akan terus melakukan pengawasan terhadap koperasi penambang emas di Buranga dan memastikan bahwa seluruh pekerja hingga bagian administrasi benar-benar berasal dari koperasi.
“Jika aturan tidak dilaksanakan, pengurus, pengawas, dan anggota koperasi bisa saja berakhir di Lapas Parigi di Desa Olaya,” tandasnya.
Zulkarnaen juga membenarkan bahwa sebelumnya ada surat dari Pj Bupati Parigi Moutong terkait penundaan sementara proses pengurusan IPR, tertanggal 30 November 2024.
Namun, menurutnya, surat tersebut hanya menyoroti kekurangan dalam administrasi koperasi pemohon IPR, bukan membatalkan legalitas akta pendirian koperasi itu sendiri.
Sebagai tindak lanjut, DisKopUKM mengirimkan surat ke Dinas ESDM Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa 30 koperasi pengusul IPR telah memenuhi persyaratan dalam aspek tata kelola dan manajemen koperasi.
“Kami tidak menilai soal izin operasional, karena itu merupakan kewenangan OPD lain. Kami hanya memastikan kelembagaan koperasi sudah sesuai aturan,” jelasnya.
Zulkarnaen juga menepis anggapan bahwa IPR tiga koperasi di Buranga cacat hukum.
Ia meminta pengurus koperasi untuk tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Izin itu sah secara hukum, selama belum ada tindakan hukum yang membatalkannya,” tutupnya.
Pernyataan Pj Bupati Parigi Moutong dan DisKopUKM memperlihatkan perbedaan pandangan yang cukup tajam terkait status koperasi penambang emas di Kabupaten Parigi Moutong.
Di satu sisi, Pemda Parigi Moutong meminta evaluasi ulang terhadap IPR yang telah diberikan, sementara di sisi lain, DisKopUKM menegaskan bahwa izin tersebut tetap berlaku dan koperasi harus segera beroperasi.