banner 728x250

RDP di DPRD Parigi Moutong,DiskopUKM Dicecar Pertanyaan

Anggota Komisi II DPRD Parigi Moutong saat RDP menyampaikan pertanyaan dan pendapat diruang aspirasi.(10/02/2025).Foto AZ

Parimo,Updatesulawesi – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Parigi Moutong , Sulawesi Tengah membahas polemik terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) dicecar pertanyaan.(10/02/2025)

Dalam RDP tersebut,anggota Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong,Leli Pariani meminta izin IPR harus diberhentikan operasinya karena cacat aturan.

banner 728x90

Bahkan Leli Pariani sebagai perwakilan gender perempuan di DPRD Parigi Moutong,meminta DiskopUKM untuk lakukan koordinasi ke seluruh pemangku kepentingan dan organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah tersebut agar tidak salah membaca surat yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Sulteng.

Leli Pariani menegaskan, Kecamatan Ampibabo masuk dalam Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Karena mendirikan koperasi tidak sedikit modal yang disiapkan. Kalau tidak salah sekitar Rp5 miliar. Manakala tidak diatur dengan baik, yakin dan percaya pemodal akan mengambil label koperasi IPR, hasil alam kita akan dibawa keluar,” geramnya.

“Saya tidak mau berpanjang lebar, kalau tidak bisa apa boleh buat. Jika Perda dilanggar, maka tidak bisa. Kita bicara aturan. Sudah jelas-jelas Kecamatan Ampibabo tidak ada dalam Perda RTRW sebagai kawasan pertambangan,” tambahnya.

Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong,Ahmad Arifin Dg Mabela dan Mohammad Fadli.(10/02/2025).Foto AZ

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD, Ahmad Arifin Dg Mabela ini, menghadirikan Dinas PMPTSP, DisKopUKM,Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parigi Moutong.

“Sebelumnya RDP ini, juga telah dilaksanakan di Komisi III DPRD Parigi Moutong. Namun, kami kembali mengundang karena beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, dan dikonfirmasi,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong, Mohammad Fadli mengawali RDP di Parigi, Senin, 10 Februari 2025.

Ia mengatakan, Komisi II DPRD tidak bermaksud menghalang-halangi proses yang berjalan saat ini, karena telah memiliki dasar hukum.

Baca berita lainnya :  Oknum Polisi ED Diduga Leluasa Main Tambang Ilegal di Sausu, Pasok Solar Subsidi ke Gunung Manggalapi

Tetapi, DPRD merupakan representasi masyarakat, maka pihaknya ingin mengetahui berbagai problematika IPR. Di samping, harus taat hukum dan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Parigi Moutong.

“Selain itu, azas manfaat untuk masyarakat kita, perlu dipertegas dan diperjelas bersama, termasuk segala risiko atas penyelenggaraan tersebut, karena bagaimana pun proses pertambangan akan memiliki dampak lingkungan yang harus diantisipasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fadli meminta penjelasan terkait kesesuaian tata ruang pada 2021, yang diklaim telah memenuhi segala ketentuan. Hanya saja, pihaknya tidak melihat peran Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong dalam terbitnya tiga IPR di Desa Buranga.

Sebab, berdasarkan hasil RDP Komisi III DPRD Parigi Moutong, tidak terdapat selembar pun surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang (PKKPR), yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP).

Ia memaparkan, dalam pasal 31 ayat 1 Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong tahun 2020-2040, tidak memuat Kecamatan Ampibabo sebagai wilayah usaha pertambangan.

Kemudian, dalam pasal 31 ayat 3 yang mengatur cakupan wilayah pertambangan dalam RTRW Kabupaten Parigi Moutong seluas 13.992 hektare, juga tidak memuat Kecamatan Ampibabo.Sementara, telah diterbitkan tiga IPR di Desa Buranga.

“Kalau kita mengacu pada posisi di mana Pemda sebagai penegak Perda, dan DPRD pengawas pelaksanaannya, maka bagaimana tanggapan dari DisKopUKM dan Bagian Kumdang terkait terbitnya IPR ini?,” ujarnya.

Ia berpendapat, pelanggaran terhadap Perda dan dibiarkan berlarut-larut akan berdampak dikemudian hari.

Bahkan, lolosnya tiga IPR di Desa Buranga akan memberikan peluang bagi koperasi lain, yang kemungkinan memiliki papa angkat dari luar daerah, untuk melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala DisKopUKM Parigi Moutong Sofiana saat menyampiakan jawaban.(10/02/2025).Foto AZ

Sementara itu, Kepala DisKopUKM Parigi Moutong Sofiana menegaskan, pihaknya tidak berperan dalam terbitnya tiga IPR di Desa Buranga, karena bukan kewenangannya.

Berkaitan dengan tugas dan fungsinya, ia menjelaskan, DisKopUKM Parigi Moutong hanya membantu pendirikan koperasi sesuai dengan permintaan masyarakat Desa Buranga.

Baca berita lainnya :  Memblundak,Ribuan Warga Pantai Timur Hadiri Halal Bihalal Bersama Nizar Rahmatu di Tinombo

Saat pertemuan di Dinas ESDM Sulawesi Tengah di Kota Palu, DisKopUKM Parigi Moutong telah menanyakan alasan diterbitkannya IPR yang dikantongi tiga koperasi di Desa Buranga.

“Kami juga kaget, mendapatkan informasi terkait berjalannya proses pengurusan IPR tiga koperasi di Buranga. Makanya setelah pulang dari Palu, saya perintahkan kepala bidang untuk verifikasi kembali tiga koperasi tersebut,” tuturnya.

Kemudian, DisKopUKM dan beberapa OPD terkait di jajaran Pemda Parigi Moutong kembali diundang untuk menerima dokumen IPR milik tiga koperasi di Desa Buranga pada 8 Januari 2025.

Senada, Kepala Bidang Kelembagaan dan Kelembagaan Koperasi, Zulkarnaen menambahkan, pihaknya hanya memastikan legalitas pendirian koperasi.

Sebab, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM nomor: 174.K/MB.01/MEM.B/2024, tentang pedomen izin pertambangan rakyat, pihaknya wajib memastikan pengelolaan kegiatan IPR harus dikelola pengurus koperasi, bukan pihak lain.

“Apabila itu terjadi, kasian teman-teman pengurus koperasi. Karena ketidaktahuannya atau kekurangan informasi tentang pengelolaan pertambangan itu, mereka bisa dipidana,” jelasnya.

Dalam RDP tersebut, Plt Sekretaris Dinas PMPTSP Parimo Nurhayati Yunita yang hadir saat itu, juga diminta untuk memberikan penjelasan terkait terbitnya PKKPR.

Ia menegaskan, kewenanganan penerbitan IPR merupakan kewenangan Dinas PMPTSP Sulawesi Tengah, bukan Kabupaten Parigi Moutong.

Menurutnya, PKKPR yang menjadi syarat IPR milik tiga koperasi di Desa Buranga, diterbitkan secara otomatis melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan ketentuan, kata dia, PKKPR diterbitkan secara otomatis berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pasal 181 ayat 1 huruf b.

“Dalam aturan tersebut, dijelaskan lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk diperluas perluasannya usaha yang sudah berjalan dan diletakan tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dengan tata ruang yang sama,” ungkapnya.

Namun, perizinan berbasis risiko yang terbit dinyatakan batal sebagai akibat dari PKKPR ini, apabila pemohon memberikan data-data tidak benar dan/atau memberikan keterangan palsu.

Baca berita lainnya :  Pj Bupati Parimo Buka O2SN dan FLS2N SD

Selain itu, pemohon tidak melakukan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam PKKPR.

Kemudian, terjadi permasalahan atau sengketa hukum, berkaitan dengan status kepemilikan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

“Kegiatan menimbulkan dampak kerawanan sosial, keamanan, kerusakan lingkungan dan/atau gangguan terhadap fungsi objek vital nasional,” tegasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Kumdang Setda Parimo, Moko Ariyanto pun memberikan tanggapan hukumnya terhadap polemik terbitnya IPR dalam RDP Komisi II Parigi Moutong.

Ia menyebut, keabsahan tiga koperasi di Desa Buranga legal, dan dapat mengelola kegiatan pertambangan rakyat. Terkait penerbitan IPR, dasar hukum paling tinggi yakni Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Kemudian, peraturan turunanya PP 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

“Spesifiknya terkait IPR yang berpolemik saat ini, diatur dalam Keputusan Menteri ESDM nomor: 174.K/MB.01/MEM.B/2024, tentang pedomen izin pertambangan rakyat, tertanggal 25 Juli 2024,” bebernya.

Terkait dasar terbitnya IPR yang dilakukan pemerintah provinsi ini, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, karena usulan dari 13 kabupaten/kota telah terakomodir dalam peraturan tersebut.

“Kami menganalisa, dasar pemberian IPR dari provinsi ke koperasi itu, adalah tetap RTRW provinsi. Karena, mereka menganggap terkait ESDM merupakan ranah mereka. Sehingga, seyogyanya Kabupaten Parimo telah melakukan perubahan Perda RTRW,” terangnya.

Menanggapi itu, Anggota DPRD Parimo, Fathia menegaskan, berdasarkan hasil konsultasi DPRD Parigi Moutong ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM, telah dinyatakan terbitnya IPR di Desa Buranga cacat procedural.

Meskipun, kewenangan penerbitan izin pertambangan telah diberikan ke Dinas ESDM provinsi, tetapi IPR Desa Buranga belum masuk dalam Aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI).

“Semestinya Perda RTRW kita harus diubah dulu, baru IPR diterbitkan. Apapun alasannya, kegiatan pertambangan tidak dapat dilanjutkan, karena cacat prosedural,” tegasnya.

Olehnya, ia meminta Pemda bersama DPRD Parimo untuk duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sebab, polemik IPR di Desa Buranga tidak dapat dibiarkan berlarut-larut.

Total Views: 323

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *