banner 728x250

Kuasa Hukum Optimis MK Kabulkan Permohonan Gugatan Nizar- Ardi

Nasrullah Jamaludin, SH Kuasa Hukum pasangan Bersinar.

Jakarta,Updatesulawesi – Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 03, M Nizar Rahmatu – Ardi Kadir (BERSINAR) Nasrullah Jamaludin, SH optimis gugatan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 24 Februari 2025 mendatang.

Keyakinan dan optimisme ini kata Nasrullah bukan tanpa dasar dan alasan, namun mengacu pada Yurisprudensi Putusan MK Nomor 56/PUU/2019 dan Nomor 132/PHP.Bup/2021 Kabupaten Boven Digeul Provinsi Papua, dimana kemenangan salah satu kandidat Bupati/ Wakil Bupati didiskualifikasi, dengan pertimbangan salah satu kontestan Pilkada yang nota bene mantan terpidana belum menyelesaikan masa jeda 5 tahun.

banner 728x90

Sehingga majelis hakim MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel.

Baca berita lainnya :  Warga Taopa - Moutong Akan Lakukan Demo,Tuntut Tutup PETI

” Amar putusan MK ketika itu, paslon yang tidak memenuhi syarat pasal 7 ayat (2) huruf G, Undang-undang Pilkada didiskualifikasi, kemudian MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak mengikutkan paslon yang didiskualifikasi,,” paparnya.

Dengan adanya Yurispudensi ini tambah Nasrullah semakin meyakinkan dirinya dan pasangan Bersinar, jika permohonan ini dikabulkan MK.

Baca berita lainnya :  Plt Kadis Dikbud Parimo Ingat Tidak Ada Pungutan Biaya Ijasah

” Saya yakni dan optimis permohonan Bersinar akan dikabulkan MK, ” tandasnya.

Nasrullah juga mengatakan, bahwa keyakinan itu muncul dari usaha tim hukum dalam membuktikan dalil permohonan di persidangan.

Begitu pun terkait dengan keterangan saksi dan ahli serta penyerahan bukti yang dinilai telah membeberkan fakta kecurangan dan pelanggaran di Pilkada Parimo.

Baca berita lainnya :  DPRD Parimo Sahkan Perubahan APBD 2025-2026

Oleh karena itu, Nasrullah berharap agar para pendukung Nizar-Ardi bisa mendoakan Majelis Hakim Konstitusi agar bisa mengabulkan seluruh petitum yang dibacakan diawal persidangan.

” Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan agar Majelis Hakim yang mulia, diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya, karena semua fakta dan bukti telah dipapatkan di proses persidangan,” tandasnya.

Total Views: 133

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *