banner 728x250

Pemda Parimo Wajib Anggarkan Pilkada Ulang Meski Ada Instruksi Efisiensi APBN dan APBD 2025

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M.Tonggiroh.

Parimo,Updatesulawesi – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengamanatkan efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan dana cadangan yang diperuntukkan bagi program survival ekonomi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, termasuk pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

banner 728x90

Namun, kebijakan ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi daerah yang sedang menghadapi proses sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seperti yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

Efisiensi anggaran merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal nasional.

Baca berita lainnya :  78 Suara Sah,Gazali Pimpin PGRI Parimo

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berorientasi pada penghematan belanja daerah guna mengalokasikan dana cadangan untuk program prioritas nasional.

Di sisi lain, regulasi terkait pelaksanaan Pilkada, termasuk Pilkada Ulang, tetap mengikat pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai.

Hal ini menciptakan dilema antara kepatuhan terhadap kebijakan efisiensi dan kewajiban memenuhi kebutuhan demokrasi daerah.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, menegaskan bahwa pendanaan Pilkada Ulang merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, meskipun terdapat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

Baca berita lainnya :  Empati Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Perjuangkan Kepastian SK PPPK

Dalam keterangannya kepada media pada Senin (10/02/2025), ia menekankan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk Pilkada Ulang jika terdapat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pelaksanaan pemilihan ulang.

“Alokasi anggaran untuk Pilkada Ulang adalah perintah undang-undang, sehingga pemerintah daerah wajib menyiapkan dananya, meskipun ada kebijakan efisiensi dari pusat,” ujar Alfres.

Dinamika sengketa Pilkada Parigi Moutong yang masih berlangsung di MK menjadi faktor yang perlu diantisipasi.

Baca berita lainnya :  Upacara Hardiknas 2025 di Parimo Sarat Kearifan Lokal

Mengingat potensi putusan yang mengarah pada Pilkada Ulang, pemerintah daerah harus mempersiapkan anggaran meskipun dalam kondisi pemangkasan dana akibat kebijakan efisiensi.

Berdasarkan laporan sebelumnya, Kabupaten Parigi Moutong mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 129 miliar akibat implementasi Inpres tersebut.

Pemangkasan ini berdampak pada hampir seluruh sektor belanja daerah, yang dapat mempengaruhi kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Ulang.

Alfres berharap Pemda Parigi Moutong dapat lakukan koordinasi secara intens bersama lembaga terkait.

Total Views: 262

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *