banner 728x250

Limbah Durian di Sorot Kades Lebo

Limbah durian PT. Indonesia Minxing Fruit Trading yang dibuang dekat jalan umum dan pemukiman warga Desa Lebo,Kecamatan Parigi,Kabupaten Parigi Moutong,Sulawesi Tengah.(21/02/2025).Foto.AZ

Parimo,Updatesulawesi – Kepala Desa Lebo, Kecamatan Parigi,Hamsin, mengkritisi pembuangan limbah kulit durian oleh PT. Indonesia Minxing Fruit Trading yang dilakukan sembarangan di sekitar bangunan perusahaan tersebut.

Ia menilai praktik ini berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat setempat.

banner 728x90

“Saya perlu sampaikan juga persoalan terkait kulit durian. Limbah itu jangan hanya dibuang di lingkungan sekitar karena sangat mempengaruhi kondisi lingkungan,” ujar Hamsin pada Jumat (21/02/2025).

Menurut Hamsin, permasalahan ini telah disampaikan secara lisan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons yang serius.

Baca berita lainnya :  Kota Adipura Parigi Moutong di Kepung Sampah

Ia menegaskan bahwa bukti nyata dari kelalaian ini adalah masih berserakannya limbah kulit durian di sekitar lokasi perusahaan, yang menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk proses belajar mengajar di sekolah dasar yang berada di dekat pabrik tersebut.

Selain itu, Hamsin juga menyoroti ketidaktertiban internal perusahaan, terutama terkait dengan absennya struktur organisasi dan standar operasional prosedur (SOP) bagi para pekerja di PT. Indonesia Minxing Fruit Trading.

Baca berita lainnya :  18 Siswa SDN 2 Posona Tuntaskan Ujian Akhir Sekolah Tanpa Kendala

“Dalam hal ini, perusahaan durian yang ada di Desa Lebo harus melengkapi semua persyaratan. Sebuah perusahaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sedangkan bagan struktur pekerja saja tidak ada,” tambahnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Hamsin meminta kepada Pemerintah Daerah Parigi Moutong agar memberikan imbauan tegas kepada PT. Indonesia Minxing Fruit Trading untuk mematuhi seluruh prosedur yang berlaku, termasuk terkait pengelolaan limbah dan kewajiban perusahaan terhadap daerah.

Baca berita lainnya :  Polemik Pertambangan Tanpa Ijin, Polda Sulteng : Harus ditangani Secara Komprehensif

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya kontribusi perusahaan terhadap pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mempertanyakan transparansi serta kontribusi PT. Indonesia Minxing Fruit Trading terhadap perekonomian daerah.

“Jangan sampai Pak Riki sebagai perwakilan PT. Indonesia Minxing Fruit Trading hanya menghindar dari tanggung jawab. Yang jadi pertanyaan adalah, apakah perusahaan ini benar-benar memberikan kontribusi bagi daerah? Ini merupakan harapan kami selaku pemerintah desa,” tukasnya.

Total Views: 125

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *