banner 728x250

Yushar : Komisi I DPRD Parigi Moutong Akan Panggil Perusahaan Durian PT.Indonesia Minxing Fruit Tranding

PT.Indonesia Minxing Fruit Tranding berlokasi di Desa Lebo Kecamatan Parigi,Kabupaten Parigi Moutong,Sulawesi Tengah.(21/02/2025).Foto.AZ

Parimo,Updatesulawesi – Masyarakat Desa Lebo,Kecamatan Parigi,Kabupaten Parigi Moutong,Sulawesi Tengah lakukan aksi protes terhadap PT.Indonesia Minxing Fruit Tranding akibat perekrutan tenaga kerja yang tidak berpihak ke warga local.

Buntut aksi protes warga lebo tersebut ditanggapi serius anggota Komisi I DPRD Parigi Moutong,Yushar yang berencana lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT.Indonesia Minxing Fruit Tranding.

banner 728x90

“Kami akan sampaikan kepada ketua komisi untuk menjadwalkan RDP bersama pihak terkait,dan pasti kami akan mengundang pihak pabrik sekaitan dengan hak karyawan dan izin perusahaan” ujar Yushar di Parigi,Jumat (21/02/2025)

Menurutnya,selain hak dan kewajiban pekerja,DPRD Parigi Moutong juga harus menggali beberapa infomasi yang mendalam tentang izin operasi yang dimiliki oleh pihak perusahaan tersebut.

Baca berita lainnya :  Erwin Burase Resmikan Pusdalops BPDB

“Kalau jelas seluruh izin dan kelengkapanya tentunya ada dasar Pemda Parigi Moutong untuk menarik retribusi agar masuk ke pendapatan asli daerah (PAD)”imbuhnya

Tanggapan yang berbeda juga dilontarkan Ketua BPD Desa Lebo,Marwan yang meminta kepada PT.Indonesia Minxing Fruit Tranding agar memperhatikan jaminan kesehatan dan keselamatan tenagakerja yang selama ini belum dimiliki oleh karyawan.

Bahkan Marwan sangat menyangkan perekerutan tenaga kerja yang tidak melalui kontrak secara tertulis antara PT.Indonesia Minxing Fruit Tranding dengan karyawan sebagaimana yang di atur oleh undang – undang.

Baca berita lainnya :  Sunarti Buka Konferensi PGRI Parimo 2025–2030

“Muncul kekhawatiran kami,ketika terjadi sesuatu terhadap karyawan.Tidak ada dasar untuk melakukan hukum maupun upaya lain terhadap pihak perusahaan,kalau pihak perusahaan lepas tangan,maka yang rugikan karyawan” tegas Marwan.

Padahal menurut aturan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, meningkatkan derajat kesehatan para tenaga kerja, menjamin keselamatan tenaga kerja, dan menjaga agar sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna. Selain itu, produktivitas kerja dapat terwujud jika keselamatan dan kesehatan tenaga kerja juga dilindungi.

Baca berita lainnya :  Faisan Badja Dorong Pembangunan Talud di Bantaya,Parimo

“Harusnya perusahaan lebih tahu terkait mekanisme dan alur dalam menjamin hak – hak karyawan”tambahnya.

Marwan berharap kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Parigi Moutong agar menjadikan perhatian problem yang terjadi di desa lebo.

“Kami minta pemerintah maupun dewan perwakilan rakyat agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan.Yang secara aturan belum memenuhi standar yang di amanatkan oleh undang – undang”tutupnya.

Total Views: 145

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *