banner 728x250

PETI Kayuboko Kembali Beroperasi,Dugaan Oknum Polisi Beking Operasi Ilegal dan Suplai BBM Bersubsidi

Salah satu alat berat yang yang beroperasi di Desa Kayuboko,Kecamatan Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong.

Parimo,Updatesulawesi– Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, kembali beroperasi dalam satu bulan terakhir.

Kegiatan eksploitasi ini dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator, yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius serta mengancam ekosistem setempat.

banner 728x90

Menariknya, lokasi tambang ilegal ini hanya berjarak sekitar 20 kilometer dari markas Polres Parigi Moutong.

Namun, hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian terhadap aktivitas yang semakin terang-terangan dilakukan di kawasan tersebut.

Para pelaku, yang diduga mendapat dukungan dari cukong berpengaruh, terus melakukan pembukaan lahan di area hutan yang berdekatan dengan permukiman warga.

Seorang warga Desa Kayuboko yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas PETI semakin terbuka dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan dihentikan oleh aparat penegak hukum.

“Sudah hampir satu bulan mereka beroperasi, bahkan sejak sebelum bulan puasa. Mereka semakin berani, seolah tidak takut dengan aparat kepolisian,” ujar sumber tersebut.

Baca berita lainnya :  Diduga Akan Bertransaksi Narkoba Seorang Pria di Bekuk Tim Res Narkoba Polres Parigi Moutong

Lebih lanjut, sumber tersebut menyebutkan bahwa kegiatan tambang ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari beberapa cukong, salah satunya seorang pria berinisial Haji S.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa di belakang Haji S terdapat sosok berinisial A, yang diduga memiliki hubungan dengan salah satu petinggi di Polda Sulawesi Tengah.

Dari perspektif lingkungan, aktivitas PETI yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan berbagai kerusakan ekologis, termasuk deforestasi, degradasi tanah, pencemaran sumber air, serta peningkatan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Masyarakat Desa Kayuboko menyatakan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan yang semakin nyata, terutama ketika memasuki musim penghujan.

“Setiap kali hujan, jalanan dipenuhi lumpur akibat banjir. Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah kemungkinan terjadinya bencana yang lebih besar jika hutan terus dieksploitasi tanpa kendali,” ungkap seorang warga.

Baca berita lainnya :  Forum Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2026, Pj Bupati : Semua OPD Menyeleksi Usulan dengan Baik

Selain merusak lingkungan, pertambangan ilegal ini juga berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.

Lokasi PETI diketahui berada dalam kawasan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023.

Jika eksploitasi terus dibiarkan, bukan hanya ekosistem yang rusak, tetapi juga keberlanjutan produksi pangan di wilayah tersebut bisa terganggu.

Sekaitan dengan hal itu,Polres Parigi Moutong dinilai lamban dalam menindak para pelaku PETI.

Sejumlah cukong diduga berlindung di balik izin koperasi yang sah, meskipun aktivitas pertambangan mereka dilakukan di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diatur dalam regulasi pertambangan.

Dugaan keterlibatan aparat dalam pembiaran tambang ilegal semakin kuat setelah masyarakat melihat tidak adanya langkah konkret untuk menghentikan aktivitas PETI ini.

Baca berita lainnya :  Sejumlah Kades di Parimo Terancam Masuk Bui

“Bagaimana mungkin tambang ilegal terus beroperasi tanpa ada tindakan? Apakah aparat benar-benar peduli dengan lingkungan dan keselamatan masyarakat?” tanya seorang warga.

Sumber lain menyebutkan dugaan keterlibatan oknum personil Polres Parigi Moutong bukan hanya pengamanan di tambang ilegal kayuboko,tetapi sebagai pemasok BBM jenis solar bersubsidi ke cukong PETI.

“Solar yang di beli dari para pengecer yang menggunakan barcode nelayan dan petani itu di beli kembali oleh oknum R,yang juga bertugas menjaga keamanan di SPBU Kampal”.

“Solar bersubsidi ini dibeli oleh Oknum polisi R dengan harga 290 ribu dan dijual ke pengelola tambang ilegal 360 ribu pergalon”tukasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media ini.

Total Views: 115

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *