banner 728x250

Empat Panwascam Keluarkan Rekomendasikan Terkait Surat Suara Tanpa Tanda Khusus

Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal saat ditemui beberapa media di kompleks Kantor Bawaslu.(21/04/2025).FOTO.SMP

Parimo,Updatesulawesi – Empat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) rekomendasikan surat suara yang tidak memiliki tanda PSU-MK yang ditemukan dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.

Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, mengatakan, Kewenangan bawaslu melalui rekomendasi Panwascam adalah terjadinya peristiwa atau kejadian di TPS Surat Suara yang digunakan oleh Pemilih dalam melakukan pencoblosan tidak terdapat Penanda Khusus berupa Stempel atau Cap PSU sehingga di nyatakan Surat Suara yg dimaksud tidak dapat di gunakan.

banner 728x90

“Sebagaimana diatur dalam pedoman surat dinas KPU RI nomor 554, di beberapa TPS pengawas telah melakukan saran perbaikan atau rekom cepat,” ungkapnya saat ditemui Senin (21/04/2025).

Baca berita lainnya :  Toboli Barat Juara Umum MTQ Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Dirinya menjelaskan, dalam proses perhitungan ditingkat kecamatan, terdapat fenomena di sebagaian TPS yang menindaklanjuti saran pengawas TPS dan sebagiannya tidak menindaklanjuti.

“Artinya surat suara yang tidak memiliki penanda khusus stempel PSU, ada pihak dari jajaran KPU dalam hal ini KPPS mensahkan itu dan ada pula yang mensahkan surat suara yang dimaksud,” jelasnya.

Ia menilai, ada perlakukan tidak sama dalam memahami administrasi terkait prosedur, tatacara serta mekanisme.

Sehingga, dalam rapat pleno tingkat kecamatan, panwascam kembali merekomendasi secara tertulis soal temuan yang terjadi di TPS, terdapat satu Kecamatan yakni Sausu PPKnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut, sementara tiga Kecamatan yakini Ampibabo, Kasimbar dan Taopa tidak menindaklanjuti.

Baca berita lainnya :  Tiga Bos PETI di Parimo Diduga Kebal Hukum, Janji Polda Sulteng Masih Jadi Wacana

Hal ini berlanjut sampai pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten dimulai dari tanggal 20 April, terjadi dinamika keberatan saksi terkait kriteria surat suara tersebut.

“Tepatnya tadi Senin 21 April pukul 10, KPU mengeluarkan putusan melalui rapat pleno menyatakan seluruh surat suara yang tidak ada penanda khusus berupa Cap PSU yang sudah dinyatakan sah,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Parimo tidak pada menentukan status surat suara yang dimaksud apakah sah atau tidak sah karena hal itu menjadi kewenangan KPU.

Baca berita lainnya :  Janggal, Bupati Parimo Hanya Beri Sanksi Administratif untuk Kasus Pungli Kades Sipayo

Namun batasan pengawasa pihaknya yakni memastikan kriteria surat suara dimaksud masuk dalam pedoman Surat Dinas nomor 554 terkait logistik terdapat penanda khusus disemua jenis logistik.

Kata dia, dari hasil putusan KPU Parimo berdampak pada penganuliran dari seluruh suara yang dinyatakan tidak sah baik di TPS maupun rekomendasi di Panwascam dilakukan perbaikan kembali pada pleno tingkat Kabupaten.

“Terdapat renfoi atas surat suara yang tidak sah di pleno tanggal 20 April, menjadi sah pleno hari kedua ini,” pungkasnya.

Total Views: 111

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *