banner 728x250

Plt Kadisdikbud Parimo,Keluarkan SE Larangan Study Tour di Satuan Pendidikan

Plt Kadis Dikbud Parimo, Sunarti Masanang.Foto Dok.Upadatesulawesi.id

Parimo,Updatesulawesi – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong (Parimo) keluarkan surat edaran larangan Study Tour, Wisuda dan Perpisahan pada Satuan Pendidikan di wilayah itu.

Plt Kadis Dikbud Parimo, Sunarti Masanang, mengatakan, dirinya telah menyampaikan kepada Bidang SD dan SMP untuk mengeluarkan surat edaran mengingat iklim di wilayah ini kurang kondusif dengan tingginya curah hujan yang akan mengakibatkan bencana berupa banjir dan lainnya.

banner 728x90

“Surat Edaran ini akan ditujukan kepada satuan pendidikan, kordinator wilayah supaya tidak melaksanakan acara perpisahan dalam rangka kelulusan diluar sekolah, dan bisa di laksanakan dalam sekolah, ” ungkapnya saat ditemui Selasa (06/05/).

Baca berita lainnya :  Banjir Rob Kembali Terjang Sausu Peore, Warga Minta Dibuatkan Tanggul Permanen

Namun pagi ini kata dia, dirinya menerima surat dari Gubernur melalui Pj Bupati Parimo, yang akan menindaklanjuti edaran tersebut untuk diteruskan ke Korwil dan Satuan Pendidikan.

Kata dia, adanya edaran Gubernur untuk membantu orang tua siswa agar tidak mengeluarkan anggaran untuk kegiatan-kegiatan wisuda dan perpisahan.

Baca berita lainnya :  Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Himbau Masyarakat Agar Waspada Terhadap Pihak yang Mengatasnamakan Jaksa Agung atau Pejabat Lain untuk Kepentingan Pribadi

“Jadi sangat jelas, kegiatan yang harus dilaksankan sekolah bersifat edukatif, kreatif dan melibatkan partisipasi siswa aktif. Bukan kegiatan seremoni yang melibatkan orang tua,” terangnya.

Menurut dia, himbauan yang dikeluarkan tersebut telah ingklut apa yang diwacanakan pihaknya untuk melaksanakan kegiatan Study Tour, wisuda dan perpisahan diluar dan dalam sekolah.

“Jadi edaran Gubernur ini cukup jelas meniadakan kegiatan apapun di sekolah. Pemberlakuan surat edaran ini sejak dikeluarkan,” jelasnya.

Baca berita lainnya :  Dinsos : 37.240 Calon Siswa Sekolah Rakyat di Parimo

Ia menambahkan, apabila terdapat sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan tersebut, dan mendapatkan komplain dari orang tua, itu tidak menjadi tanggung jawab dinas.

Sebab, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut.

“Kalau sudah ada edaran tapi masih juga dilaksanakan dan mendapat komplain dari orang tua, kami tidak segan memberikan sangasi kepada sekolah yang tidak menjalankan edaran itu,” pungkasnya.

Total Views: 95

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *