Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sulteng

10 Peserta Lolos Wawancara Calon Anggota KPID Sulteng 2025–2028, Tunggu Fit and Proper Test di DPRD

×

10 Peserta Lolos Wawancara Calon Anggota KPID Sulteng 2025–2028, Tunggu Fit and Proper Test di DPRD

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,Novalina sebagai Ketua Tim Pansel KPID Periode 2025 – 2028.(21/05/2015).

Palu, Updatesulawesi – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mengumumkan hasil seleksi tahap wawancara dalam rangka rekrutmen anggota KPID periode 2025–2028.

Pengumuman ini disampaikan berdasarkan Surat Keputusan Tim Seleksi Nomor: 067/390/DKIPS tertanggal 21 Mei 2025.

Sebanyak 10 peserta dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang akan dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca berita lainnya :  Pasca Putusan MK,Faisan Badja di Minta Dampingi Ibrahim Hafid

Berikut nama-nama peserta yang lolos seleksi wawancara,Farid,Feri,Hafid,Mita Meinansi,Moh. Misbahudin,Moh. Syayaf Rabbani Al-Munthazar,Muhammad Faras Muhadzib L,Rachmat Caisaria,Sepriyanus Tolule dan Temu Sutrisno

Ketua Tim Seleksi, Novalina, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti proses seleksi dengan penuh dedikasi.

Baca berita lainnya :  Musprov KONI Sulteng di Tunda Sementara, Nizar Rahmatu Dapat Apresiasi Dari Peserta

“Kami mengapresiasi dedikasi dan antusiasme para peserta dalam mengikuti setiap tahapan seleksi. Kesepuluh nama yang lolos ini telah melalui proses yang ketat dan objektif. Selanjutnya, mereka akan menghadapi tahapan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD, sebagai bagian akhir dari proses seleksi anggota KPID,” ujar Novalina.

Ia menegaskan bahwa proses seleksi ini mengacu pada Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia.

Baca berita lainnya :  Kejurprov Atletik Sulteng 2024 : PASI Parigi Moutong Raih Medali Emas Terbanyak

Regulasi tersebut mengatur seluruh tahapan seleksi, termasuk mekanisme bagi calon petahana yang kembali mencalonkan diri.

Panitia Seleksi berharap, melalui tahapan yang transparan dan akuntabel, akan terpilih anggota KPID Sulteng yang profesional, independen, dan mampu menjalankan fungsi pengawasan penyiaran secara optimal di wilayah Sulawesi Tengah.

Total Views: 242
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *