
Palu,Updatesulawesi – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menyerukan desakan tegas kepada pihak Imigrasi Sulawesi Tengah untuk segera memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA).
Khususnya yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Parigi Moutong (Parimo).
Isu ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai grup WhatsApp masyarakat lokal.
“Kami mendesak pihak Imigrasi serius mengawasi arus masuknya WNA ke Sulawesi Tengah,” tegas Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, Minggu (08/06).
Menurut temuan JATAM, terdapat indikasi kuat keterlibatan WNA sebagai pemodal dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa wilayah, salah satunya di Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.
Dalam temuan itu, WNA diduga menyuntikkan modal untuk membiayai aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Dalam pandangan JATAM, pelibatan WNA bukanlah sekedar persoalan administratif keimigrasian, melainkan bagian dari strategi sistemik yang digunakan oleh para pelaku PETI lama untuk menghindari jerat hukum.
“Menurut kami, pelibatan warga negara asing dalam proses PETI ini merupakan modus baru yang digunakan untuk menyembunyikan pelaku-pelaku sebelumnya yang terlibat dalam PETI,” ungkap Taufik.
Ia menambahkan, pola ini memungkinkan para pelaku lama ‘bersembunyi’ di balik keberadaan WNA.
Ketika penertiban dilakukan, yang ditangkap hanyalah pihak asing yang bertindak sebagai pemodal, sementara jaringan lokal yang menjadi penghubung dan pengatur operasi tambang tetap bebas dari jeratan hukum.
“Ini harus jadi perhatian serius aparat penegak hukum. Mereka perlu memahami modus operansi baru ini. Jika tidak, maka upaya pemberantasan PETI hanya akan menangkap aktor permukaan tanpa pernah menyentuh akar masalahnya,” ujar Taufik.
JATAM Sulteng juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap mobilitas dan aktivitas WNA yang masuk ke daerah-daerah tambang di Sulawesi Tengah.
Padahal, celah ini bisa dimanfaatkan secara sistematis oleh jaringan pertambangan ilegal yang ingin menghindari pengawasan hukum.
“Selain itu, kami mendesak pihak imigrasi untuk betul-betul melakukan pengawasan terhadap WNA yang masuk dan berpotensi terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.