
Parimo, Updatesulawesi– Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) resmi menghentikan sementara aktivitas pertambangan di kawasan Kayuboko untuk dilakukan penataan ulang pengelolaan pertambangan yang sudah mengantongi izin.
Langkah ini diambil guna mencegah masuknya penambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Wakil Bupati Parimo, Abdul Sahid, menjelaskan bahwa penutupan sementara tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Setelah penutupan, pihaknya akan melakukan penataan kembali agar pengelolaan pertambangan berjalan sesuai aturan.
“Di Kayuboko ini sudah ada izin yang terbit melalui koperasi,” ujar Abdul Sahid saat meninjau langsung lokasi pertambangan pada Rabu (11/06).
Dalam proses penutupan ini, Pemkab Parimo juga tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tambang yang akan bertugas melakukan penertiban secara menyeluruh, mencakup wilayah pertambangan di Sausu hingga Moutong.
Penertiban akan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu.
“Struktur Satgas terdiri dari OPD terkait yang sudah ditunjuk dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Bupati dan Wakil Bupati akan ikut mendampingi langsung di lapangan bersama OPD terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adul Sahid menerangkan bahwa penertiban ini juga menyasar wilayah yang masuk dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai dengan keputusan Kementerian ESDM.
Penutupan sementara ini penting dilakukan agar pemerintah dapat memastikan status perizinan dari seluruh aktivitas pertambangan yang ada.
“Kalau mereka tidak memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan untuk mengurus izin terlebih dahulu,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Parimo juga telah melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan OPD terkait guna membahas permasalahan Lahan Pangan Berkelanjutan, agar ke depan tidak terjadi tumpang tindih lahan antara pertanian dan pertambangan.
“Kunjungan ini merupakan langkah awal pemerintah untuk memberitahukan kepada para penambang. Setelah Satgas terbentuk, kami akan langsung turun menertibkan areal pertambangan yang tidak berizin,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pendekatan persuasif ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para penambang agar tidak melakukan aktivitas tanpa izin.
“Supaya mereka tidak kaget, jangan nanti tiba masa tiba akal baru menertibkan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif lebih dulu, dan tentunya mereka tidak akan berani menambang jika tidak memiliki izin resmi,” pungkasnya.