
Parimo,Updatesulawesi — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong mulai menerapkan sistem penerbitan ijazah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk seluruh satuan pendidikan di wilayahnya, khususnya pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam modernisasi administrasi pendidikan, sekaligus sebagai upaya menjamin keabsahan dan keamanan dokumen ijazah para peserta didik.
Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, menjelaskan bahwa sistem ini telah terintegrasi dengan Nomor Ijazah Nasional (NIN) dan dilengkapi dengan sistem verifikasi elektronik (e-verifikasi).
“Tujuan dari penerapan TIK ini untuk meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat keamanan dokumen, serta mendukung mitigasi risiko apabila dokumen hilang atau rusak akibat bencana,” ungkap Ibrahim.(26/06/2025)
Ia menambahkan bahwa sistem ini membawa banyak manfaat bagi satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan peserta didik. Dari sisi administrasi, E-Ijazah mampu meminimalisir kesalahan penulisan, menghindari duplikasi data, dan mempercepat proses validasi dokumen pendidikan.
“Jika terjadi kerusakan atau kehilangan ijazah, peserta didik cukup mengakses kembali data mereka melalui sistem. Data tersimpan secara elektronik dan keabsahannya tetap terjaga,” ujarnya.
Ibrahim juga menekankan bahwa sistem ini mempermudah pengawasan pemerintah daerah terhadap proses penerbitan ijazah, serta mengeliminasi kemungkinan peredaran ijazah palsu di wilayah Parigi Moutong.
“Jadi tidak ada lagi ijazah palsu berkeliaran. Kalau dokumennya tidak terdata dalam sistem, patut dicurigai asal-usulnya,” tegasnya.
Lebih jauh, sistem E-Ijazah juga memberikan kemudahan bagi lulusan yang ingin melanjutkan pendidikan atau mendaftar ke institusi seperti TNI, Polri, atau universitas, karena validasi ijazah kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Kementerian Pendidikan, tanpa proses manual.
Dalam pelaksanaannya, Disdikbud tetap mengacu pada ketentuan teknis yang ditetapkan, termasuk penggunaan kertas A4 putih 80 gram, dan pencantuman identitas dengan bahasa Indonesia, yang bisa diterjemahkan ke dalam bahasa asing jika dibutuhkan.
“Setiap sekolah diberi kewenangan mencetak ijazah, tetapi harus sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan karena biaya penerbitan ditanggung dana BOS,” terang Ibrahim.
Ia juga menyatakan, apabila Pemerintah Daerah Parigi Moutong dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan kertas ijazah, hal itu akan menjadi nilai tambah di mata pemerintah pusat.
“Jika Pemda bisa menganggarkan, itu lebih baik lagi. Kementerian sangat menghargai daerah yang proaktif mendukung sarana administrasi pendidikan,” tutupnya.