
Parimo,Updatesulawesi – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong merespon positif program Sekolah Rakyat yang dicanangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Langkah konkrit ini ditunjukkan melalui audiensi resmi antara jajaran Pemkab Parigi Moutong dan Wakil Menteri Sosial RI, Agus Jabo Priyono, di Jakarta, Rabu (03/07/2025).
Delegasi Pemkab dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Zulfinasran, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Syamsu Najamudin, serta Plt. Kepala Dinas Sosial, Tri Nugrah Adiyarta.
Dalam pertemuan tersebut,Zulfinasran memaparkan bahwa Pemkab Parigi Moutong telah mengajukan usulan tahap dua untuk lokasi pengembangan Sekolah Rakyat.
Salah satu area yang diusulkan seluas 20 hektare, berada di kawasan perkotaan dan sebelumnya dirancang sebagai fasilitas olahraga.
“Ada lokasi kami kurang lebih 20 hektare yang berada di kota, yang awalnya telah memiliki master plan sebagai fasilitas olahraga,” terang Zulfinasran.
Ia menambahkan, karena Kemensos mensyaratkan kemudahan akses dan fasilitas pendukung yang memadai, pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap rencana awal agar selaras dengan ketentuan pembangunan Sekolah Rakyat.
“Tinggal apabila disetujui, maka kami akan sinkronkan dengan master plan yang memenuhi syarat untuk sekolah rakyat,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Pemkab juga mengusulkan lokasi alternatif di wilayah Siniu, sekitar 20 kilometer dari ibu kota Parigi, yakni Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Siniu yang sudah memiliki infrastruktur lengkap.
“Di sana sudah ada asrama putra dan putri, masing-masing bisa menampung 40 siswa. Tersedia juga ruang belajar, mushola, dapur, dan ruang makan,” jelas Zulfinasran.
Ia menegaskan, lokasi ini juga dekat dengan fasilitas kesehatan Rumah Sehat BAZNAS, sehingga menjadi pilihan strategis sebagai sekolah rintisan.
Menanggapi pemaparan tersebut, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen dan syarat teknis yang telah ditetapkan Kemensos RI.
“Pokoknya, syaratnya harus dilengkapi, dan itu harus milik Pemda dengan bukti sertifikat. Tidak boleh berada di daerah rawan bencana atau wilayah yang memiliki kemiringan vertikal,” tegas Agus.