banner 728x250

Ahlis di Copot dari Jabatan Kades Tamainusi Morut

Sekretaris Dinas PMD Morowali Utara, Charles N. Toha, S.Sos, M.Si saat di temui sejumlah awak media pada Jumat (04/07/2025), di ruang kerjanya

Morut,Updatesulawesi – Polemik pemberhentian Ahlis dari jabatan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, akhirnya dijawab tegas oleh Pemerintah Daerah.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan bahwa masa jabatan Ahlis secara resmi telah berakhir pada 26 Februari 2025, sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 728x90

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas PMD Morowali Utara, Charles N. Toha, S.Sos, M.Si, kepada awak media pada Jumat (04/07/2025), di ruang kerjanya.

“Jadi masa jabatannya sudah berakhir pada tanggal 26 Februari 2025. Sudah habis,” tegas Charles, merujuk pada SK Bupati Morut Nomor: 188.45/KEP-B.MU/0152/II/2019 yang menandai pelantikan Ahlis untuk periode keduanya sejak 2019.

Pernyataan resmi ini muncul di tengah dinamika sosial yang memanas di Tamainusi. Pada Rabu (02/07/2025), sekelompok warga melakukan aksi damai di Kantor Camat Soyojaya, menuntut agar Ahlis dikembalikan ke jabatannya sebagai Kepala Desa Tamainusi, dengan alasan perkara pidana yang menjeratnya telah selesai.

Namun sehari berselang, Kamis (3/7/2025), kelompok warga lainnya, berjumlah lebih dari seratus orang, menggelar aksi serupa di lokasi yang sama, namun dengan tuntutan berbeda. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap penunjukan Muh. Satir Nasir H sebagai Penjabat (Pj) Kades Tamainusi, berdasarkan SK Bupati Morut Nomor: 188.45/KEP-B.MU/0117/VI/2025.

“Tujuan kami menggelar aksi damai ini sebagai dukungan penuh atas terbitnya SK Bupati,” teriak salah satu orator aksi.

Charles Toha mengungkapkan, Ahlis sebelumnya telah diberhentikan sementara sejak 13 Oktober 2023, melalui SK Bupati Nomor: 188.45/KEP-B.MU/0234/X/2023, menyusul keterlibatannya dalam perkara pidana penyerobotan lahan.

Ahlis sempat ditahan selama lima bulan, dari 11 Juli hingga 6 Desember 2023, sebelum akhirnya divonis oleh Pengadilan Negeri Poso dengan status ontslag van rechtsvervolging (lepas dari tuntutan hukum). Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi jaksa, menyatakan Ahlis bersalah karena dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara ilegal.

Akibatnya, Ahlis dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 100 juta, sebagaimana putusan final dan mengikat dari MA.

Menanggapi pertanyaan mengapa jabatan Ahlis tidak diperpanjang dua tahun seperti beberapa kepala desa lainnya, Charles menegaskan bahwa perpanjangan jabatan bukan sesuatu yang otomatis.

“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 pasal 118 huruf e, disebutkan kepala desa yang masa jabatannya berakhir sampai Februari 2024 dapat diperpanjang. Kata ‘dapat’ itu tidak bermakna wajib. Apalagi jika yang bersangkutan pernah terlibat kasus pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Soyojaya, Yan Berkat Harami, juga angkat bicara. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah perbedaan pendapat yang muncul di tengah masyarakat.

“Kalau ada yang tidak puas, silakan tempuh jalur hukum. Ada mekanismenya, bisa ajukan gugatan ke PTUN,” ucapnya.

Total Views: 81
Baca berita lainnya :  Tim Dai Polri Ajak Tokoh Masyarakat Kampal Bersatu Tangkal Paham Radikal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *