
Parimo,Updatesulawesi — Penyaluran sertifikasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah kini secara resmi diambil alih oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berdasarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Farid Ali Buraera, mengungkapkan bahwa penyaluran dana sertifikasi untuk Triwulan (TW) I dan TW II telah selesai dilakukan beberapa bulan lalu.
“Penyaluran saat ini langsung dilakukan oleh kementerian. Untuk TW I, seluruh guru penerima telah menerima haknya. Sementara TW II, baru 325 guru yang sudah menerima dari sekitar 3.000 guru yang terdaftar dalam Dapodik,” ujar Farid saat ditemui di Parigi, Kamis (10/07/2025).
Pada tahun 2024 lalu, mekanisme penyaluran sertifikasi masih melalui proses transfer dana dari kementerian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Disdikbud kemudian membuat laporan pertanggungjawaban dan menyerahkannya ke pihak bank untuk diteruskan ke rekening masing-masing guru penerima.
Namun mulai 2025, seluruh proses tersebut langsung ditangani oleh Kemendikdasmen. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam distribusi tunjangan profesi guru.
Memasuki Triwulan III, Farid mengakui masih banyak guru di Parigi Moutong yang belum menerima dana sertifikasinya. Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Banyak guru belum memenuhi syarat seperti beban mengajar 24 jam, atau mengajar mata pelajaran yang tidak linier dengan sertifikat pendidik yang dimiliki,” jelasnya.
Akibat kondisi tersebut, penyaluran ditunda sementara waktu hingga para guru melengkapi data sesuai ketentuan.
Farid mengimbau para guru dan pihak sekolah untuk lebih aktif dalam melakukan validasi dan pembaruan data di Dapodik agar proses pencairan tunjangan tidak mengalami hambatan ke depan.
“Kami dorong para guru segera memperbaiki data mereka agar haknya tidak tertunda. Ini tanggung jawab bersama antara guru, operator sekolah, dan pengawas,” tegas Farid.
Farid menegaskan bahwa Pemkab Parigi Moutong tetap berkomitmen mengawal seluruh proses ini, meski saat ini kewenangan pencairan ada di tingkat kementerian.
“Kami tetap akan mendampingi para guru agar proses pemenuhan syarat dan pelaporan berjalan lancar,” pungkasnya.