
Jakarta,Updatesulawesi – Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, mengusulkan sejumlah langkah strategis guna memperkuat pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Selasa (16/7), di ruang Komisi II DPR RI.
Dalam forum tersebut, Longki yang juga mantan Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan lima poin penting berdasarkan pengalamannya mendorong kemandirian Perusda di daerah.
Ia menyoroti lemahnya pengelolaan manajerial yang menyebabkan BUMD terus merugi meski mendapat suntikan modal besar dari pemerintah daerah.
“Pertama, saya menyarankan agar Kemendagri membangun sistem informasi BUMD nasional yang terintegrasi dan akurat. Ini penting untuk mempermudah pemetaan kinerja dan kondisi BUMD secara menyeluruh,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Selain itu, Longki menekankan perlunya dukungan teknis nyata dari pemerintah pusat. Menurutnya, masih banyak daerah yang kesulitan dalam manajemen bisnis, keuangan, dan perencanaan usaha.
Oleh karena itu, ia mendorong Kemendagri untuk memberikan pendampingan praktis dan berkelanjutan yang langsung dikoordinasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Terkait pengangkatan direksi BUMD, Longki menyarankan agar proses seleksi dilakukan secara terbuka dan berbasis kompetensi, dengan pedoman seleksi yang disusun Kemendagri guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi berkala terhadap BUMD, yang bukan hanya sekadar penilaian kinerja, tetapi sebagai dasar untuk pengembangan usaha dan perbaikan manajemen.
Jika diperlukan, menurutnya, hasil evaluasi harus menjadi alasan untuk merombak struktur manajerial.
Terakhir, Longki mengusulkan agar Kemendagri memfasilitasi forum pertukaran praktik baik antar-BUMD, guna mempercepat proses pembelajaran dan penguatan kapasitas antardaerah.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungannya.
“Apa yang disampaikan Pak Longki tadi sangat penting, terutama terkait sistem informasi terpadu BUMD dan standar kompetensinya. Ini membutuhkan landasan aturan yang komprehensif, serta penyesuaian regulasi agar tidak berbenturan dengan UU Pemerintahan Daerah,” kata Rifqi.