
Palu,Updatesulawesi– Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil mengungkap peredaran pupuk diduga ilegal sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton, yang disita dari sebuah gudang di wilayah Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pupuk ilegal di Kota Palu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama Petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Selasa, 12 November 2024 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan sebanyak 2.270 karung pupuk dengan berbagai merek dan jenis yang diduga ilegal,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari dalam keterangannya di Palu, Kamis (17/07).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial HAB (46), seorang wiraswasta asal Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Tersangka diduga telah memperdagangkan pupuk tanpa memiliki izin edar, serta ada pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam izin edar.
“Tindakan ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” terang AKBP Sugeng.
Lebih lanjut, AKBP Sugeng menjelaskan bahwa tersangka HAB dijerat dengan:Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2019, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,serta Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan,” tambah Sugeng.
Pada hari ini, Kamis (17/07), tersangka HAB beserta barang bukti 109 ton pupuk ilegal resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu untuk proses hukum lebih lanjut.