
Parimo,Updatesulawesi – Suasana tegang mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang digelar di Gedung DPRD setempat, saat Panitia Khusus (Pansus) melaporkan sederet temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas keuangan daerah Tahun Anggaran 2024, Senin (21/07/2025).
Pansus tak segan mengkritik tajam dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi keras yang menyasar langsung ke jantung sistem pengelolaan keuangan Pemkab Parimo.
Dengan nada tegas, Pansus mendesak Erwin Burase yang dalam rapat diwakili oleh Sekretaris Daerah Parimo, Zulfinasran untuk segera menindaklanjuti temuan BPK sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.
Data yang dibacakan langsung oleh Anggota DPRD, Irawati, menunjukkan bahwa hingga 21 Juli 2025, dana yang belum dikembalikan ke kas daerah masih mencapai Rp 1.698.874.329,27, atau baru 34,47 persen dari total nilai temuan sekitar Rp 2,6 miliar.
“Ini bukan jumlah kecil. Ini tanggung jawab besar yang tidak bisa didiamkan. Kami minta tindakan tegas dan cepat!” tegas Irawati dari mimbar paripurna.
Tak hanya soal dana yang belum disetor, Pansus juga menyoroti lemahnya penyelesaian terhadap temuan-temuan lama dan mendesak agar perusahaan-perusahaan bermasalah yang terlibat dalam proyek gagal segera diblacklist.
Lebih lanjut, mereka meminta pelaksananya (Kontraktor) tidak diberi ruang untuk “bermanuver” kembali lewat bendera perusahaan baru.
“Setiap tahun ada proyek bermasalah yang itu-itu saja. Harus ada sikap! Jangan biarkan daerah ini terus dikibuli oleh kontraktor nakal,” sambung Irawati.
Sorotan tajam juga diarahkan pada sektor pengadaan, khususnya Bagian Pelayanan Barang dan Jasa (BPBJ) yang diduga sarat rekayasa tender.Praktik ini dituding menjadi biang kerok rendahnya kualitas barang dan jasa di lingkungan Pemda Parimo.
Sebagai langkah konkret, Pansus mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Aset oleh DPRD. Panja ini diharapkan menjadi garda depan dalam menertibkan barang milik daerah yang belum bersertifikat atau dikuasai pihak tak berwenang.
Selain itu, Pansus mendesak agar Inspektorat Daerah lebih aktif menggali dan menindaklanjuti temuan BPK, serta menyarankan adanya pengawasan aset rutin setiap enam bulan untuk menjaga keberadaan dan legalitas barang daerah.
Secara keseluruhan, rekomendasi Pansus meliputi:
• Optimalisasi pengawasan internal di seluruh OPD
• Evaluasi perusahaan-perusahaan bermasalah
• Penertiban serta pemutakhiran data aset daerah
• Reformasi sistem lelang agar lebih transparan
• Pembentukan Panja Aset untuk mempercepat penertiban
Menutup laporan, DPRD tetap memberi apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, namun memberi catatan serius agar capaian tersebut tidak dijadikan tameng.
“WTP bukan berarti semuanya bersih. Justru catatan BPK harus dijadikan pendorong untuk segera berbenah. Jangan tunggu jadi bom waktu,” pungkas Irawati..