
Jakarta,Updatesulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, bersama empat orang lainnya di tiga provinsi berbeda Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan pada Kamis (07/08). Penangkapan ini terkait dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
Empat tersangka lain yang turut diamankan adalah Andi Lukman (BIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (PPK Proyek Pembangunan RSUD Kolaka Timur), serta dua pihak swasta, Dedy Karnadi dan Aris Rahman.
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 8–27 Agustus 2025.
“Kalau di sepak bola, pertahanan terbaik adalah menyerang. Dalam pemberantasan korupsi, prinsipnya sama pencegahan dilakukan lewat penindakan tegas,” ujar Asep.
- Penerima Suap: Abdul Aziz, Andi Lukman, dan Ageng Dermanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pemberi Suap: Dedy Karnadi dan Aris Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim KPK melakukan OTT secara serentak di tiga lokasi. Abdul Aziz ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai NasDem. Sementara tersangka lainnya ditangkap di Jakarta dan Sulawesi Tenggara. Setelah penangkapan, seluruh tersangka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Menurut KPK, penangkapan ini merupakan bagian dari strategi follow the money, yang memungkinkan penyidik menelusuri aliran dana hingga ke pihak-pihak lain, termasuk potensi keterlibatan jaringan politik.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, suap diduga diberikan untuk melancarkan proses pengadaan proyek RSUD Kolaka Timur yang bersumber dari APBD. Nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah. KPK menduga pemberian uang suap dilakukan secara bertahap dalam bentuk tunai dan transfer, untuk memuluskan pencairan anggaran dan mengatur pemenang tender.
KPK menegaskan bahwa OTT ini adalah peringatan keras bagi seluruh kepala daerah dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Lembaga antirasuah itu juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal resmi KPK.
“Pergantian pejabat atau dinamika politik daerah bukan alasan untuk bermain proyek. Setiap rupiah uang negara adalah amanah rakyat,” tegas Asep Guntur.
Dengan penetapan lima tersangka ini, KPK memastikan akan melanjutkan pengembangan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana hasil korupsi proyek RSUD Kolaka Timur.