
Palu,Updatesulawesi — Tim gabungan Jatanras Polresta Palu bersama personel Polsek Palu Selatan berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan warga, hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial RN, warga Dusun 3, Desa Bomba, Kecamatan Marawola, ditangkap oleh Tim Resmob Tadulako Polresta Palu bersama Resmob Polsek Palu Selatan.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby, S.H., M.H., didampingi Kanit Jatanras Iptu Eric dan Kasubnit Resmob Aiptu Gustiansyah, S.H.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja cepat tim dalam merespons laporan masyarakat.
“Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu,” ujarnya,Minggu (17/08).
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian itu terjadi di Jl. Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, pada Minggu dini hari.
Berdasarkan rekaman CCTV dan olah TKP, pelaku masuk melalui lantai dua rumah korban lalu melakukan penikaman saat korban terbangun dari tidur.
Selain itu, RN juga mengakui telah melakukan penganiayaan lain di lokasi berbeda pada hari yang sama, tepatnya di BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12. Keluarga korban membenarkan kejadian tersebut dan menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan RN merupakan residivis kasus pencurian, dengan motif awal untuk melakukan pencurian. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan pelaku.
Kombes Pol Deny Abrahams menegaskan bahwa polisi akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan.
“Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir. Kepolisian akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman masyarakat Palu,” tegasnya.
Saat ini, RN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polresta Palu untuk pengembangan perkara.