banner 728x250

Skandal Sipayo: Kades Diduga Jadi “Pelindung” PETI, Tarik Pungutan Rp10 Juta per Alat

Kades Sipayo,Nurdin Ilo Ilo.

Parimo,Updatesulawesi — Skandal besar mencuat di Desa Sipayo, Kecamatan TinomboSelatan, Kabupaten Parigi Moutong,Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Desa Sipayo, Nurdin Ilo Ilo, diduga terang-terangan melanggar hukum dengan menggelar musyawarah desa untuk melegalkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan bahkan menetapkan pungutan liar sebesar Rp10 juta per unit alat berat jenis ekskavator.

banner 728x90

Fakta mengejutkan ini tertuang dalam sebuah surat resmi berstempel Pemerintah Desa Sipayo, lengkap dengan tanda tangan Kades.

Padahal, praktik PETI jelas merupakan pelanggaran berat atas UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tindakan Kades Sipayo dinilai bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan, melainkan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Baca berita lainnya :  Korban Longsor Gunung Talenga Latif alias Subran dan Riska Jumi ditemukan Meninggal Dunia

Tokoh pemuda Sipayo, Rizky, dengan tegas menolak langkah Kades dan aparatur desa yang dianggap sudah keluar jalur dan melanggar konstitusi negara karena mengeluarkan surat yang nyata melawan Undang-Undang.

“Ada upaya melegalkan PETI, itu tidak benar. Ini jelas bukan ranah pemerintah desa. Apalagi pungutan Rp10 juta itu, sama sekali tidak punya dasar hukum. Kami sudah mengingatkan, tapi mereka tetap jalan,” tegasnya.

Rizky bahkan mengaku kaget dengan jawaban Kades saat dirinya mencoba mengkritisi keputusan tersebut.

Baca berita lainnya :  Pemda Parimo Wajib Anggarkan Pilkada Ulang Meski Ada Instruksi Efisiensi APBN dan APBD 2025

“Kades bilang jangan terlalu kritis, tidak usah pikirkan sepuluh tahun ke depan, karena belum tentu kita hidup saat itu. Itu sangat tidak pantas diucapkan seorang pemimpin,” ungkapnya.

Musyawarah desa yang digelar pada Sabtu, 16 Agustus 2025, dihadiri Kades, Sekdes, Ketua BPD, tokoh masyarakat, dan pengusaha PETI.

Dalam forum itu, selain membahas pembukaan jalan ke lokasi tambang, rapat juga menghasilkan kesepakatan pungutan Rp10 juta per satu alat milik cukong tambang.

Lebih ironis, keputusan ilegal tersebut Bahkan sang kades melegalkan sistem giliran mingguan bagi kelompok masyarakat penambang untuk juga ikut dalam praktik kotor ini.

Baca berita lainnya :  Toboli Barat Juara Umum MTQ Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Praktik yang dilakukan Kades Sipayo diduga kuat menabrak sejumlah aturan. Selain melanggar UU Minerba, Kades bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang penerimaan suap dan gratifikasi, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Artinya, Kades Sipayo bukan hanya berpotensi diberhentikan dari jabatannya, tetapi juga terancam hukuman pidana belasan tahun penjara jika aparat penegak hukum serius menindaklanjutinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sipayo, Nurdin Ilo Ilo, yang coba dimintai klarifikasi terkait legalitas surat maupun dasar hukum pungutan tersebut, memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan.

Total Views: 280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *