banner 728x250

Bupati Parimo Terbitkan Larangan Tambang Ilegal, Tindak Lanjut Surat Gubernur Sulteng

Bupati Parigi Moutong(Parimo),Erwin Burase. Foto.Prokopim

Parimo,Updatesulawesi – Menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah terkait penghentian Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase, memastikan akan segera menerbitkan surat perintah kepada seluruh camat dan kepala desa untuk melarang aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

“Tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal di Parimo, keberadaan tambang ilegal ini hanya bikin pusing kepala,” tegas Erwin saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (26/08).

banner 728x90

Erwin menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong lebih mengutamakan pengembangan sektor pertanian dan perkebunan.

Menurutnya, jika aktivitas pertambangan tetap dilakukan, maka wajib memiliki legalitas yang jelas serta tata kelola yang baik sesuai aturan.

Baca berita lainnya :  Pemda Parimo Bentuk 278 Koperasi Merah Putih,Dukung Ketahan Pangan Indonesia

Sebagai langkah awal, Erwin menegaskan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh camat dan kades di wilayah yang terdapat aktivitas tambang ilegal.

Surat tersebut berisi larangan mengeluarkan dokumen pendukung seperti SKPT maupun surat lain yang dapat memperkuat keberadaan pertambangan ilegal.

Selain itu, seluruh camat dan kepala desa juga diminta untuk menjaga wilayahnya agar tidak dimasuki pihak luar yang hendak melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

“Poin paling penting dari surat itu adalah pelarangan aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Parimo. Kita juga akan memasang baliho peringatan pada titik-titik yang diduga menjadi lokasi PETI,” tambahnya.

Baca berita lainnya :  Plt.Asisten II Buka Musyawarah PMI Parimo ke-V

Erwin menegaskan bahwa terkait persoalan IPR, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencabut izin tersebut.

Sementara terkait tambang ilegal, Pemkab Parimo tetap berkoordinasi dengan pihak terkait guna menentukan langkah tegas mengatasi persoalan itu.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat bernomor 500.10.2.3/243/Re.Hukum tertanggal 26 Juni 2025, yang bersifat penting dan ditujukan kepada Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng.

Baca berita lainnya :  Polres dan Pemda Parigi Moutong : Gerakan Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Dalam surat itu, terdapat tiga koperasi yang diperintahkan untuk dihentikan aktivitasnya (HOLD) sampai memenuhi ketentuan perundang-undangan dan sesuai hasil kajian teknis.

Sementara itu, Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfrets Tonggiroh, saat dimintai tanggapannya menyatakan pihaknya akan membahas hal ini bersama unsur pimpinan dewan.

“Sebelumnya memang sudah pernah dirapatkan di Komisi III, dan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkas Alfrets.

Total Views: 72

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *