
Parimo,Updatesulawesi – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, disorot publik setelah dinilai mengabaikan perintah Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho, terkait penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di wilayah hukumnya.
Sebelumnya, dalam sebuah video wawancara saat kunjungan kerja di Parimo, Kapolda Sulteng, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan langsung persoalan PETI kepada Kapolres Hendrawan.
Kapolda menekankan bahwa jajaran kepolisian harus bersikap tegas dan konsisten melawan segala bentuk ilegalitas.
“Itu sudah saya sampaikan pada Pak Kapolres yang baru, mudah-mudahan tidak hanya janji. Kita akan memberikan bukti. Prinsip kita anti ilegalitas di seluruh wilayah Provinsi Sulteng apapun itu bentuknya,” tegas Agus Nugroho.
Lebih lanjut, Kapolda menekankan bahwa keberhasilan penertiban aktivitas tambang ilegal membutuhkan dukungan masyarakat dan seluruh stakeholder terkait.
Namun, hingga saat ini, pernyataan tegas Kapolda Sulteng tersebut belum tampak direalisasikan oleh jajaran Polres Parimo.
Berdasarkan pantauan sejumlah media serta laporan masyarakat, aktivitas PETI justru semakin menggila.
Indikasinya, terjadi penambahan alat berat yang terus beroperasi di sejumlah titik tambang ilegal di wilayah itu.
Sejumlah media lokal Parimo yang mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Hendrawan terkait maraknya aktivitas PETI juga belum mendapatkan jawaban.
Kondisi ini menimbulkan asumsi publik terkait adanya dugaan keterlibatan aparat dalam praktik tambang ilegal tersebut.A
nehnya, klarifikasi Kapolres Hendrawan justru muncul di salah satu media asal Palu, sementara konfirmasi yang diajukan media lokal Parimo tidak digubris.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan media setempat, namun masih belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Parimo.
Situasi ini kian memunculkan tanda tanya besar: apakah perintah Kapolda Sulteng untuk menindak PETI di Parimo benar-benar dijalankan, atau justru dibiarkan begitu saja.