
Parimo,Updatesulawesi.id – Kepala Desa (Kades) Sipayo, Kecamatan Sidoan, Nurdin Ilo Ilo, kini terseret persoalan hukum setelah diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya.
Nurdin dipanggil oleh penyidik Polres Parigi Moutong (Parimo) untuk menjalani pemeriksaan, menyusul ramainya pemberitaan media lokal yang menyoroti kasus tersebut.
Bahkan, Bupati Parimo, Erwin Burase, sebelumnya telah melayangkan teguran resmi kepada sang kades.
Dugaan pungli ini mencuat setelah beredar dokumen musyawarah antara Pemerintah Desa Sipayo, warga, dan pemilik alat berat yang beroperasi di lokasi PETI.
Dalam dokumen yang ditandatangani serta distempel pihak desa itu, terdapat lima poin kesepakatan.
Dua di antaranya mewajibkan pengusaha PETI menyetor kontribusi sebesar Rp10 juta per unit excavator, serta pemberlakuan setoran yang sama bagi penambang baru yang ingin beroperasi.
Meskipun dirinya telah melakukan pembatalan terhadap surat tersebut,tetapi tidak dapat menggurkan unsur pidana.
Sekaitan dengan itu,Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Karena ada surat yang ramai diberitakan, kita lakukan klarifikasi. Hari ini pemeriksaan berlangsung, tapi hasilnya belum bisa disampaikan karena masih proses,” ungkap Hendrawan usai menghadiri rapat koordinasi Forkopimda di kantor bupati, Selasa (2/9).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak siapapun yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Siapapun itu akan kami lakukan tindakan. Di belakang Mako Polres Parimo sudah ada alat berat yang kami tahan. Bukan kami diam, tapi kami masih melakukan penyelidikan agar bos PETI tidak kabur,” tegasnya.
Ia juga memastikan akan menggelar konferensi pers untuk membeberkan kasus-kasus tambang ilegal yang saat ini ditangani Polres Parimo.
“Akan kami rilis kasus yang berkaitan dengan tambang ilegal,” pungkas Hendrawan.