banner 728x250

Pemerintah Pusat Rehabilitasi Dua Irigasi Parimo

Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP), Adrudin Nur di dampingi Sekcam Parigi Barat,Jalaludin.Kamis,(18/09).Foto ASw.

Parimo,Updatesulawesi.id – Dua jaringan irigasi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yakni Irigasi Parigimpu’u dan Irigasi Korontua di Desa Olaya, dipastikan mendapat program rehabilitasi dari pemerintah pusat melalui Balai Sungai Sulawesi III.

Kabar tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parimo, Adrudin Nur, saat rapat koordinasi rehabilitasi jaringan irigasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Parigi Barat, Kamis (18/09).

banner 728x90

Menurut Adrudin, rehabilitasi ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 yang diarahkan langsung untuk mendukung sektor pertanian.

Baca berita lainnya :  Nizar - Ardi Paslon Bupati-Wakil Bupati Parimo Yang Paling Paham Management Pemerintahan

Ia menuturkan, dua daerah irigasi tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak tahun sebelumnya.

Namun, realisasinya tertunda akibat efisiensi anggaran pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebabkan sejumlah program terhenti.

“Alhamdulillah, melalui Inpres Nomor 2, petani di Parigimpu’u dan Korontua akhirnya bisa terbantu,” ujar Adrudin.

Baca berita lainnya :  Bupati Parimo Wacanakan Pembentukan “Desa Durian”

Ia menambahkan, tahun depan tidak lagi tersedia Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan serupa.

Karena itu, rehabilitasi yang berjalan tahun ini dianggap sangat krusial untuk memperkuat dukungan bagi petani.

Pelaksanaan kegiatan sepenuhnya ditangani Balai Sungai Sulawesi III. Adrudin menegaskan, proyek ini tidak melibatkan pembebasan lahan maupun ganti rugi tanaman karena seluruh pekerjaan dilakukan di jalur irigasi yang sudah ada sesuai rencana teknis.

Baca berita lainnya :  Tim Dai Polri Ajak Tokoh Masyarakat Kampal Bersatu Tangkal Paham Radikal

“Semua kegiatan dilaksanakan sesuai perencanaan. Jadi tidak ada urusan ganti rugi atau hal lainnya,” jelasnya.

Ia pun meminta dukungan camat ,kepala desa, dan warga setempat agar tidak menghambat pengerjaan, mengingat waktu penyelesaian hanya sampai akhir Desember 2025.

“Saya berharap aparat desa bisa mengimbau warganya agar mendukung penuh. Pekerjaan ini waktunya sangat terbatas,” tegas Adrudin.

Total Views: 256

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *