
Parimo,Updatesulawesi.id – Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Salah satu oknum berinisial ED diduga leluasa mengelola tambang ilegal di Desa Manggalapi, Kecamatan Sausu, yang berjarak sekitar 35 kilometer dari pusat kecamatan.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya,menyebutkan ED sengaja membuka lahan di area pegunungan agar jauh dari jangkauan hukum.
Lokasi tambang tersebut berada di titik yang sulit dijangkau aparat, sehingga mempersulit pengawasan maupun upaya penertiban oleh pihak kepolisian.
Sumber ini juga mengungkapkan bahwa ED bahkan memasok sendiri bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke lokasi tambang miliknya.
Ia disebut kerap naik ke gunung Manggalapi pada malam hari untuk menghindari pantauan warga maupun aparat.
Aktivitas ini berlangsung secara rutin, sehingga memperkuat dugaan adanya pengelolaan PETI yang terstruktur.
“Pernah pihak Polres Parimo naik, tapi tidak tembus karena jauh dari jangkauan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (26/9).
Dugaan lain menyebutkan, ED sebelumnya aktif mengelola tambang ilegal di kawasan Mempawa.
Namun, ia kemudian bergeser ke wilayah Manggalapi dengan alasan agar aktivitasnya tidak tercium aparat penegak hukum maupun media.
Langkah ini diduga sebagai strategi untuk tetap melanjutkan bisnis tambang ilegalnya.
Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Aktivitas tambang ilegal kerap meninggalkan lubang menganga, pencemaran air, serta risiko longsor di kawasan pegunungan.
Situasi ini tentu merugikan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup pada lahan pertanian dan sumber air bersih.
Menangapi hal ini Ketua Front Pemuda Kaili (FPK) Arifin Lamalindu mendesak adanya langkah tegas agar aparat yang semestinya menegakkan hukum tidak justru mencederai institusi dengan terlibat dalam praktik ilegal.
“Masyarakat berharap pihak berwenang, baik Polres maupun Polda Sulawesi Tengah, segera turun tangan menindaklanjuti laporan ini”tegasnya.
Ia juga menekankan penegakan hukum yang adil dan transparan diyakini menjadi kunci untuk menghentikan maraknya praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan sekaligus merugikan negara.
Olehnya Arifin mengungkapkan akan segera melakukan koordinasi ke pihak Polda Sulteng dan Polres Parimo untuk memastikan dan meminta tindakan tegas terhadap bawahanya yang nakal serta menyalahgunakan jabatan.
“Di Undang-Undang itu jelas bahwa anggota Polri memiliki Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 14 Tahun 2011),yang bunyinya,setiap anggota Polri dilarang melakukan tindakan tercela yang merusak citra institusi. Jika benar terlibat PETI, maka ED terancam sanksi etik berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).”tandasnya