Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parigi Moutong

20 Blok IPR di Terbitkan Pemprov Sulteng

×

20 Blok IPR di Terbitkan Pemprov Sulteng

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah,Rabu (02/10).Foto Ferdi

Parimo,Updatesulawesi.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk 20 blok tambang rakyat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Izin tersebut meliputi 10 blok di Desa Kayuboko dan 10 blok di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, mengatakan proses penerbitan izin ini memakan waktu cukup panjang sejak pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada 8 Juli 2021.

“Setelah melalui tahapan dokumen pengelolaan hingga penyesuaian dengan LP2B, Gubernur Sulteng akhirnya mengeluarkan rekomendasi pada 29 September 2025,” jelasnya, Rabu (01/10).

Baca berita lainnya :  Sekum KONI Parigi Moutong Beri Motivasi ke Atlet Saat Buka Seleksi Taekwondo di Porkab VI 2025

Menurutnya, sebelum izin berlaku penuh, Pemprov telah menyiapkan dokumen reklamasi dan pascatambang di wilayah Buranga, Kayuboko, dan Air Panas.

Langkah ini dilakukan agar aktivitas penambangan rakyat tetap berjalan sesuai aturan lingkungan.

Di Desa Kayuboko, izin diberikan kepada 10 koperasi dengan luas area bervariasi 4–10 hektare.

Beberapa di antaranya yaitu Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Kayuboko Jaya Bersama, dan Berkah Jaya Kayuboko.

Sedangkan di Desa Air Panas, izin dikelola koperasi seperti Koperasi Kuala Membangun Airpa, Mitra Mandiri Airpa, serta Nelayan Tasi Makakata di Desa Olaya.

Baca berita lainnya :  Disdikbud Parimo Gelar Festival Literasi Peringati HAN 2025

Meski izin telah terbit, koperasi belum bisa langsung melakukan penambangan. Mereka diwajibkan menyusun dokumen rencana pertambangan dan mengusulkan Kepala Teknik Tambang (KTT).

“Harus ada persiapan, setidaknya butuh waktu tiga bulan sebelum mulai beroperasi,” tegas Sultanisah.

Hingga kini, Parimo telah mengusulkan 84 blok WPR dengan luas sekitar 18 ribu hektare, yang diperkirakan akan melibatkan 840 koperasi dan 8 ribu penambang rakyat.

Jika pengelolaan berjalan sesuai aturan, pemerintah optimistis potensi kerusakan lingkungan bisa diminimalisir.

Baca berita lainnya :  Faisan Badja Dorong Pembangunan Talud di Bantaya,Parimo

Di sisi lain, Dinas ESDM bersama Kementerian ESDM masih membahas nilai Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) yang diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar per tahun dan akan dibagikan ke daerah penghasil.

Meski legalisasi mulai dilakukan, Parimo tetap tercatat sebagai salah satu daerah dengan aktivitas tambang tanpa izin terbanyak di Sulawesi Tengah.

Pemprov berharap, dengan adanya 20 blok resmi ini, keberadaan tambang ilegal bisa semakin ditekan.

“Bagi yang sudah mendapat izin tetap wajib membayar iuran, tanpa pengurangan,” tandasnya.

Total Views: 300
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *