Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parigi Moutong

DPRD Parimo Proses Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Legislator Fraksi Golkar

×

DPRD Parimo Proses Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Legislator Fraksi Golkar

Sebarkan artikel ini
40 Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).Foto.Sekwan

Parimo, Updatesulawesi.id – Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Alfrets M.Tonggiroh memastikan pihaknya telah memerintahkan Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk memanggil salah satu anggota legislatif dari Fraksi Golkar, Adyana Janji, guna dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Untuk informasi selanjutnya, langsung tanyakan ke BK DPRD Parimo,” ujar Alfrets, Kamis (02/10).

Dugaan pelanggaran etik ini mencuat setelah beredar kabar seorang anggota dewan tertangkap kamera menenteng botol minuman keras dan berjoget bersama seorang biduan.

Baca berita lainnya :  Bawaslu Siap Awasi PSU di Kabupaten Parigi Moutong

Perilaku tersebut menuai sorotan publik karena dinilai tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjaga kehormatan lembaga.

Secara etika, anggota DPRD terikat dengan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, yang menegaskan kewajiban setiap anggota menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas lembaga.

Tindakan dugaan membawa minuman keras dan berjoget di ruang publik dianggap sangat berpotensi mencoreng marwah DPRD.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) juga mengatur bahwa anggota dewan wajib menjaga kehormatan serta dilarang melakukan perbuatan tercela.

Baca berita lainnya :  Ops Madago Raya Gelar Penyuluhan di SMA Poso

Jika terbukti melakukan pelanggaran, selain sanksi etik, tidak menutup kemungkinan ada konsekuensi hukum lain.

Dari sisi norma sosial dan moralitas, DPRD dipandang sebagai representasi masyarakat.

Sehingga, perilaku tidak pantas seorang legislator dapat dianggap bertentangan dengan adat, agama, dan nilai yang berlaku di masyarakat Parimo.

Adapun sanksi yang berpotensi dijatuhkan mencakup dua aspek, yakni sanksi etik berupa teguran, peringatan, pemberhentian dari alat kelengkapan DPRD, hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD.

Baca berita lainnya :  Disdikbud Parimo Gelar O2SN, FLS3N dan GSI Tingkat SMP

Sementara dari aspek politik, partai berhak memberikan sanksi lebih lanjut, mulai dari pencoretan dalam daftar calon legislatif hingga pemecatan dari partai.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah resmi Badan Kehormatan DPRD Parimo dalam menindaklanjuti kasus tersebut, yang dinilai menjadi ujian bagi integritas lembaga legislatif daerah.

Saat di konfirmasi melalui pesan watshap ,anleg fraksi Golkar DPRD Parimo,Adyana Janji tidak memberikan komentar.

Total Views: 328
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *