banner 728x250

Skandal Memalukan Anleg DPRD Parimo Diduga Lakukan Asusila

Kantor DPRD Parigi Moutong (Parimo).dok Updatesulawesi.id.

Parimo,Updatesulawesi.id – Kasus dugaan asusila yang menyeret anggota legislatif (anleg) DPRD Parigi Moutong (Parimo) berinisial AW dari Fraksi Golkar semakin memanas dan menuai kecaman publik.

Orang tua korban, GT, secara tegas menyatakan siap menempuh jalur hukum, adat, hingga aksi massa besar-besaran jika aparat dan lembaga dewan tidak memberi sanksi tegas.

banner 728x90

“Itu anak saya yang dipegang AW, dipegang di area sensitif wanita. Sebelumnya saya sudah laporkan itu sama Om Pan.Kejadian ini di Gym ,” ungkap GT dengan nada penuh amarah saat ditemui di Parigi, Kamis (02/10).

GT menilai, perbuatan AW bukan hanya tindakan tidak senonoh, tetapi sudah melecehkan martabat keluarga sekaligus mencoreng wajah lembaga DPRD Parimo.

Baca berita lainnya :  Yushar : Komisi I DPRD Parigi Moutong Akan Panggil Perusahaan Durian PT.Indonesia Minxing Fruit Tranding

“Kalau tidak ada sanksi tegas, saya bersama keluarga akan turun melakukan demo besar-besaran. Kami tidak akan tinggal diam melihat anleg seperti ini dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban,” tegasnya.

Selain ke kepolisian dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo, GT juga berencana melaporkan kasus ini ke tokoh adat Kaili.

Menurutnya, apa yang dilakukan AW adalah bentuk pelecehan tidak hanya terhadap korban, tetapi juga terhadap nilai adat dan budaya lokal.

“Kalau adat sudah turun tangan, siapapun tidak bisa main-main. Anleg ini harus dihukum sesuai kearifan lokal orang Kaili,” tegas GT.

Skandal ini kian memicu amarah publik setelah beredar kabar lain bahwa AW juga diduga tertangkap kamera menenteng botol minuman keras dan berjoget bersama seorang biduan di sebuah acara.

Baca berita lainnya :  Pemkab Parimo Cabut Seluruh Usulan Wilayah Pertambangan dan WPR

Perilaku itu menambah daftar panjang aib yang menyeret nama AW, sekaligus memperburuk citra DPRD Parimo di mata masyarakat.

Secara etika, anggota DPRD terikat dengan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, yang menegaskan kewajiban setiap anggota menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas lembaga.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan tegas melarang anggota dewan melakukan perbuatan tercela, terlebih yang berkaitan dengan tindakan asusila maupun perilaku amoral di ruang publik.

Jika terbukti, AW berpotensi dijatuhi dua konsekuensi,sanksi etik dari BK DPRD berupa teguran, pemberhentian dari alat kelengkapan dewan, hingga pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD, serta sanksi politik dari partainya, mulai dari pencoretan daftar caleg hingga pemecatan.

Baca berita lainnya :  Anleg DPRD Sutoyo Reses di Dapil IV Parigi Moutong

Tidak menutup kemungkinan, jalur pidana juga akan ditempuh apabila laporan resmi diterima kepolisian.

Skandal ini dianggap sebagai tamparan keras bagi DPRD Parimo yang tengah menghadapi krisis kepercayaan publik.

Hal ini dinilai merupakan perilaku dugaan asusila dan gaya hidup tidak pantas seorang legislator bertentangan dengan adat, agama, serta norma sosial yang berlaku di Parimo.

Hingga kini, publik masih menanti sikap resmi dari Badan Kehormatan DPRD, yang dinilai sebagai ujian serius bagi integritas lembaga legislatif daerah.

Total Views: 393

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *