banner 728x250

DPN Parimo Terima Puluhan Laporan Tambang Ilegal Lewat Program #JagaParimo

Lokasi tambang di Desa Malanggo,Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo),Sulawesi Tengah (Sulteng).Foto.Ist.

Parimo,Updatesulawesi.id — Baru dua hari sejak diluncurkan, program #JagaParimo Stop Tambang Ilegal yang digagas oleh Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) langsung menuai respons luas dari masyarakat.

DPN Parimo menerima puluhan laporan terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak di sejumlah wilayah, terutama di kawasan hutan Desa Malanggo, Kecamatan Tinombo Selatan.

banner 728x90

Merespon hal tersebut Sekretaris DPN Parimo, Hartono Taharudin, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah memverifikasi seluruh laporan yang masuk sebelum diteruskan ke aparat penegak hukum.

Baca berita lainnya :  Pemkab Parimo Cabut Seluruh Usulan Wilayah Pertambangan dan WPR

Ia memastikan bahwa laporan resmi terkait aktivitas PETI di wilayah Malanggo akan diserahkan ke Polres Parimo dan Polda Sulteng pada Senin (06/10).

“Kami telah menerima puluhan aduan dari masyarakat. Sebagian besar terkait aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Parimo, dan sebagian masih dalam tahap verifikasi data serta bukti visual,” ujar Hartono, Minggu (05/10).

Ia menegaskan, setiap laporan yang sudah diverifikasi akan dikawal langsung oleh DPN hingga proses hukum berjalan.

Langkah tersebut, katanya, merupakan bentuk komitmen DPN Parimo untuk melindungi pekerja lokal, menolak eksploitasi ilegal, dan mendorong penambangan rakyat yang sah serta ramah lingkungan.

Baca berita lainnya :  Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Himbau Masyarakat Agar Waspada Terhadap Pihak yang Mengatasnamakan Jaksa Agung atau Pejabat Lain untuk Kepentingan Pribadi

“Kami tidak ingin rakyat kecil dijadikan korban, sementara para pemodal besar dibiarkan bebas merusak lingkungan. DPN berdiri di tengah untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat Parimo,” tegasnya.

Sebagai bagian dari program #JagaParimo, DPN Parimo juga membuka kanal aduan publik melalui WhatsApp di nomor 0851 4135 6925, yang memungkinkan masyarakat mengirimkan laporan atau foto aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing.

Baca berita lainnya :  Parigi Moutong Siapkan Kick Off PPSP, Fokus Pemutakhiran Dokumen Sanitasi

Hartono menambahkan, gerakan ini bukan sekadar kampanye lingkungan, melainkan upaya sistematis untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam di Parimo.

Tujuannya agar pengelolaan tambang dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, melalui dorongan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

“Kami ingin sumber daya alam Parimo dikelola secara adil, legal, dan berkelanjutan. Bukan dikuasai oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi,” pungkas Hartono.

Total Views: 142

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *