
Parimo,Updatesulawesi.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Faradiba Zaenong, mendorong adanya regulasi terpadu antara pemerintah daerah dan DPRD guna menciptakan iklim investasi yang sehat serta memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di sektor perkebunan durian.
Pernyataan itu disampaikan Faradiba saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Packing House bersama DPRD Parimo, Rabu (8/10/2025), di Gedung DPRD setempat.
Ia menjelaskan, potensi durian di Parimo saat ini berkembang pesat. Pada tahun 2024, daerah tersebut mencatat produksi sekitar 6.000 ton durian, dengan perputaran uang antara pabrik dan petani mencapai Rp600 hingga Rp700 miliar.
“Kalau tren ini terus berlanjut, kami optimistis pada Januari hingga Mei 2026 mendatang nilai perputaran uang durian Parimo bisa menembus angka Rp1 triliun,” tutur Faradiba penuh keyakinan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa meskipun hasil durian Parimo selama ini masih dikirim ke Thailand sebelum diekspor, mulai 25 Mei 2025 mendatang daerah tersebut telah ditetapkan menjadi tuan rumah sentra ekspor durian langsung ke Tiongkok.
“Ini merupakan lompatan besar bagi Parimo. Setelah sekian lama hanya menjadi pemasok, kini kita akan mengekspor langsung ke pasar Tiongkok,” ucapnya bangga.
Dalam kesempatan itu, Faradiba juga menekankan perlunya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan regulasi daerah yang mengatur Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor durian.
Ia menyebut, para pelaku usaha khususnya pengelola packing house pada dasarnya siap mengikuti aturan yang berlaku, selama ketentuan tersebut jelas dan transparan.
“Pelaku usaha kita sangat mendukung kebijakan pemerintah daerah. Mereka siap mematuhi aturan yang ditetapkan, apalagi selama ini kontribusi lewat cukai sudah berjalan. Hanya saja, mungkin pembagian hasilnya belum optimal diterima daerah,” ujarnya menjelaskan.
Kadin Parimo bersama Asosiasi Perkebunan Durian (APDURIN) Indonesia pun menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan DPRD dalam menyusun regulasi yang berpihak kepada petani.
Tujuannya agar pendapatan daerah dari sektor durian dapat kembali dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas bibit, pupuk, dan infrastruktur menuju kawasan perkebunan.
Faradiba menambahkan, saat ini terdapat 14 packing house di Parigi dan 16 di Palu. Namun, belum adanya regulasi yang kuat menyebabkan persaingan harga di tingkat petani menjadi tidak sehat, bahkan kerap menimbulkan perebutan buah saat musim panen.
“Karena itu, kami mengusulkan adanya sistem satu pintu dalam tata niaga durian. Dengan begitu, harga di tingkat petani bisa lebih transparan dan adil. Idealnya, hasil panen disalurkan terlebih dahulu melalui koperasi, BUMDes, atau UMKM sebelum masuk ke packing house,” tegasnya.
Selain membahas sektor durian, Faradiba juga menyinggung potensi investasi lainnya, seperti di bidang kelautan, kelapa, dan kakao. Ia berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat membuka ruang yang lebih luas bagi investor untuk turut menggerakkan ekonomi daerah.
“Investor datang bukan hanya membawa modal, tapi juga membuka lapangan kerja baru. Karena itu, kami berharap ke depan ada regulasi yang memberikan kepastian bagi mereka, sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani dan masyarakat Parimo,” tutupnya.








