
Parimo, Updatesulawesi.id– Pembangunan dua proyek strategis milik Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi sorotan.
Proyek Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) senilai sekitar Rp13 miliar dan pembangunan Puskesmas (PKM) Torue senilai sekitar Rp7 miliar dikabarkan berpotensi mengalami keterlambatan penyelesaian, sehingga memicu perhatian serius dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan beberapa waktu lalu, pihak Kejari menemukan bahwa kondisi dua proyek tersebut menunjukkan perkembangan yang berbeda.
Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Irwanto, menyebut, pihaknya masih optimis pembangunan Labkesmas dapat rampung tepat waktu sesuai kontrak kerja.
“Kalau berdasarkan hasil pantauan kami di lapangan, untuk proyek Labkesmas nampaknya dapat selesai tepat waktu. Karena untuk saat ini deviasi minesnya tersisa sekitar dua persen,” ujarnya saat ditemui awak media usai menggelar ekspose progres pekerjaan proyek pembangunan gedung PKM Torue, Rabu (5/11).
Namun, berbeda dengan proyek Labkesmas, Irwanto mengaku pesimis terhadap penyelesaian proyek PKM Torue.
Dari hasil evaluasi, progres pembangunan PKM Torue saat ini masih mengalami deviasi minus sebesar 12 persen.
Kondisi tersebut menjadi alasan Kejari memanggil pihak kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan konsultan pengawas untuk melakukan ekspose progres pekerjaan di Kantor Kejari Parigi Moutong.
“Kalau mengacu pada jadwal kontrak yang berakhir pada 14 Desember 2025, seharusnya pada 18 November nanti progres pekerjaan sudah mencapai 83 persen. Karena waktu tersisa hanya sekitar enam minggu, kami minta dilakukan penambahan tenaga kerja sekitar 30 orang dan penambahan jam kerja, agar keterlambatan 12 persen itu bisa terkejar,” jelas Irwanto.
Ia menegaskan, kontraktor pelaksana tidak boleh berdalih kekurangan anggaran sebagai alasan keterlambatan pekerjaan.
Menurutnya, semua pihak yang terlibat harus profesional dan bertanggung jawab atas kontrak yang telah disepakati.
“Tidak boleh beralasan kurang anggaran. Pihak pelaksana harus profesional karena sudah menandatangani kontrak waktu pelaksanaan. Jika tidak ada progres signifikan dalam waktu dekat, kami sarankan kepada pihak PPK untuk mempertimbangkan pemutusan kontrak,” tegasnya.
Irwanto menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek strategis di daerah tersebut, terutama yang menggunakan anggaran besar dan menyangkut pelayanan publik, agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan serta tepat waktu.








