
Parimo,Updatesulawesi.id – Dua Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tersebut dikhawatirkan tidak rampung sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Yunuar Putra Chandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dan Puskesmas Torue menjelaskan bahwa kedua proyek mengalami sejumlah kendala teknis di lapangan.
Meski demikian, ia memastikan bahwa langkah-langkah percepatan telah disiapkan.
“Pekerjaan Labkesmas yang menggunakan DAK 2025 senilai Rp13.200.000.722 dan dikerjakan oleh CV Kalukubula Sulteng saat ini baru mencapai 77 persen, dengan rincian 63 persen progres fisik dan 14 persen mobiler,” ujarnya saat ditemui di lokasi proyek Labkesmas, Kamis (04/12).
Chandra menuturkan bahwa sebenarnya rencana progres pekerjaan hingga awal Desember harus berada di angka 80 persen.
“Ada minus 2 persen lebih dari target. Namun saya sebagai PPK bersama pelaksana tetap optimistis. Secara bahan semuanya sudah siap, tinggal bagaimana penyelesaiannya sampai batas waktu 23 Desember nanti,” jelasnya.
Menurut Chandra, kedua proyek PSN tersebut juga telah mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
“Pak Kajari sudah memberikan masukan, salah satunya penambahan tenaga kerja. Material sudah tersedia, tetapi akhir-akhir ini cukup sulit mencari tenaga kerja, dan ini menjadi kendala utama,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perlakuan atau penindakan (punishment) yang diberlakukan pada pekerjaan Labkesmas juga akan diterapkan pada pembangunan Puskesmas Torue.
Kemudian PPK akan menggelar rapat bersama penyedia untuk memastikan kesanggupan mereka menyelesaikan pekerjaan.
“Kita maunya pekerjaan segera dirampungkan meskipun terjadi keterlambatan. Kalau tidak selesai, masalah akan semakin besar, apalagi karena ini menggunakan dana DAK,” tegasnya.
Chandra menyebutkan bahwa seluruh bentuk punishment memungkinkan untuk dilakukan. Bila penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan kewajiban, maka opsi pemutusan kontrak akan diambil.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberian adendum waktu maksimal 50 hari tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Ada konsekuensi denda, dihitung per seribu per hari. Jika diberikan waktu 50 hari maka total dendanya sekitar 5 persen dari total anggaran, bukan dihitung dari sisa kontrak,” jelasnya.
Berdasarkan penyampaian Chandra di lokasi, pekerjaan Labkesmas saat ini mencakup tahap finishing, plesteran, serta pemasangan lantai.
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya PPK telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 pada minggu ke-18 di termin ketiga karena progres proyek sempat minus 4 persen pada proyek Labkesmas.
Hidayat selaku pelaksana proyek menambahkan bahwa progres 77 persen tersebut sebenarnya masih perlu dipertajam.
“Progres riilnya baru sekitar 63 persen, masih kurang 27 persen karena sebagian pekerjaan masih berjalan,” katanya.
Ia memastikan seluruh pekerja telah diberikan tugas masing-masing sehingga pekerjaan bisa berlangsung cepat dan paralel.
“Misalnya untuk pemasangan AC ada tim sendiri, begitu juga pengecatan. Jadi semua berjalan bersamaan, tidak saling menunggu,” jelasnya.
Hidayat pun optimistis pekerjaan rampung tepat pada target 23 Desember 2025.
Sementara itu, untuk pembangunan Puskesmas Torue yang dikerjakan CV Jelajah Sulteng dengan nilai kontrak Rp7.618.852.000, progres pekerjaan baru mencapai 82 persen atau minus 13 persen dari target 100 persen dijadwalkan selesai 14 Desember 2025.
Chandra mengungkapkan bahwa proyek tersebut telah dikeluarkan Show Cause Meeting (SCM), yakni rapat pembuktian keterlambatan.
“Kita masih akan merapatkan kembali terkait pertimbangannya, apakah masih layak diberikan kesempatan tambahan waktu atau seperti apa nantinya,” terangnya.
“Pilihan akhirnya hanya dua diberi kesempatan atau diputus kontrak,” tandas Chandra.








