Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Parigi Moutong

Kajari Parigi Moutong Tinjau Labkesmas dan Puskesmas Torue

×

Kajari Parigi Moutong Tinjau Labkesmas dan Puskesmas Torue

Sebarkan artikel ini

Parimo,Updatesulawesi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong kembali melakukan pengawasan rutin terhadap dua Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dan Puskesmas Torue.

Pengawasan ini dilakukan berdasarkan permintaan Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Purnama SH, MH saat meninjau langsung progres pembangunan kedua proyek bersama jajaran Kejaksaan dan Plt. Kadinkes Parigi Moutong, I Gede Widiadha.

Peninjauan dilakukan dilokasi pembangunan Labkesmas dan Puskesmas Torue yang saat ini sedang dalam tahap percepatan penyelesaian.

Baca berita lainnya :  Penguatan Kader di Parigi Moutong, Sekwil DPW PAN Sulteng Tekankan Soliditas dan Target Kursi DPRD

Pembangunan Labkesmas ditargetkan rampung pada 23 Desember 2025, sementara pengerjaan Puskesmas Torue dijadwalkan selesai pada 14 Desember 2025.

Purnama menjelaskan bahwa pendampingan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dilakukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendampingan ini juga bertujuan memastikan mutu pekerjaan terpenuhi, proyek selesai tepat waktu, dan menghindari potensi penyimpangan.

“Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam proses pengerjaan,” ujarnya usai meninjau dua proyek nasional tersebut, Kamis (04/11).

Baca berita lainnya :  RDP di DPRD Parigi Moutong,DiskopUKM Dicecar Pertanyaan

Dari hasil pemantauan, kata Purnama, progres pengerjaan kedua proyek masih berada pada jalur yang direncanakan.

Secara khusus, perkembangan pembangunan Labkesmas dinilai cukup baik dan tim Kejaksaan akan terus melakukan pengawasan intensif hingga tahap akhir penyelesaian.

Ia menegaskan, apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak, pelaksana hanya diberikan tambahan waktu maksimal 50 hari, sesuai ketentuan regulasi. Di luar itu, tidak ada peluang perpanjangan waktu.

Baca berita lainnya :  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Poso Dorong Pembentukan Pansus Air Bersih

“Kami berharap pelaksana dapat memanfaatkan sisa waktu seoptimal mungkin agar pekerjaan dapat selesai tepat waktu,” tambahnya.

Purnama juga mengingatkan bahwa pendampingan Kejaksaan tidak akan berarti jika pada akhirnya masih ditemukan pelanggaran, baik dari segi kualitas maupun volume pekerjaan.

“Pendampingan itu akan sia-sia jika setelah selesai masih ditemukan penyimpangan. Karena itu, kami memastikan pekerjaan sesuai kontrak agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Total Views: 112
Example 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *