
Parimo, Updatesulawesi.id— Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, kembali memantik perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp10 juta per talang (unit tambang) yang diberlakukan di tingkat desa.
Informasi mengejutkan ini memicu kecurigaan terhadap potensi praktik pungutan liar di tengah aktivitas tambang ilegal yang selama ini dibiarkan beroperasi.
Seorang narasumber yang berhasil diwawancarai mengungkapkan keresahannya. Ia mempertanyakan dasar pungutan tersebut, mengingat aktivitas tambang di wilayah Tombi jelas berstatus ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Apa dasar pungutan tersebut, sementara aktivitas tambang wilayah Tombi itu ilegal?” tegasnya, meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataannya menyoroti dugaan adanya kejanggalan administrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat lokal.
Kepala Desa Tombi, Baso, yang dimintai klarifikasi terkait isu pungutan Rp10 juta per talang, hingga kini belum memberikan tanggapan apa pun.
Sikap diam ini semakin memperkuat tanda tanya publik mengenai alur dan peruntukan dana yang dipungut dari para penambang.
Di sisi lain, Camat Ampibabo, Darwis, saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 Desember 2025, menegaskan bahwa pihak kecamatan sama sekali tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.
“Saya tidak mengetahui berkaitan dengan persoalan pungutan Rp10 juta per talang,” ujarnya.
Darwis juga mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di Tombi selama ini berlangsung tanpa koordinasi dengan pemerintah kecamatan.
Menurutnya, para pelaku tambang biasanya masuk melalui akses langsung dengan masyarakat pemilik lahan, sehingga pihak kecamatan tidak mengetahui keberadaan maupun aktivitas mereka.
“Jika hal ini diberitakan, saya sangat mendukung. Rencananya kami juga akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati. Saat ini kami sedang mengumpulkan data untuk dijadikan bahan laporan,” tuturnya tegas.
Hingga kini belum ada kejelasan apakah pungutan tersebut merupakan inisiatif aparatur desa, ulah oknum tertentu, atau bagian dari mekanisme yang tidak memiliki dasar hukum.
Namun di tengah status PETI yang jelas melanggar aturan, keberadaan pungutan tambahan tanpa kejelasan justru memperbesar dugaan penyimpangan di lapangan.
Situasi ini menuntut langkah tegas dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Selain menertibkan aktivitas tambang ilegal yang terus beroperasi, pemerintah perlu mengusut tuntas dugaan pungutan liar yang berpotensi merugikan masyarakat sekaligus memperkeruh tata kelola pemerintahan desa.
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa penanganan PETI tidak hanya sebatas penghentian aktivitas tambang ilegal, tetapi juga pembenahan praktik-praktik menyimpang yang membonceng di baliknya.








