
Palu,Updatesulawesi.id — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas isu dugaan pembekingan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencatut nama Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, di Kabupaten Parigi Moutong.
Isu tersebut mencuat seiring maraknya aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Parigi Moutong, di antaranya Desa Tombi, Sipayo, Moutong, Karya Mandiri, hingga Salubanga.
Kondisi itu memicu sorotan publik, menyusul berbagai pemberitaan yang menyebut adanya dugaan keterkaitan cukong tambang ilegal dengan oknum tertentu, termasuk yang dikaitkan dengan pejabat kepolisian.
Menanggapi tudingan tersebut, Polda Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas), Kombes Pol Djoko Wienartono, dengan tegas membantah seluruh isu yang dialamatkan kepada Wakapolda Sulteng.
“Tidak ada pembekingan. Kami jajaran kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Tengah, tidak pernah dan tidak akan melindungi aktivitas ilegal,” tegas Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangannya.Minggu,(14/12).
Ia menegaskan bahwa institusi Polri, khususnya Polda Sulteng, justru berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, pimpinan Polda Sulawesi Tengah telah memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan langkah penindakan terhadap aktivitas PETI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah perintahkan jajaran untuk melakukan penindakan. Apabila ada aktivitas ilegal, termasuk jika ada oknum yang mencatut nama Wakapolda Sulawesi Tengah, agar segera ditindak sesuai hukum,” ujarnya
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap PETI tidak akan dilakukan secara tebang pilih.
Lebih lanjut kata dia,apabila dalam proses penindakan ditemukan adanya keterlibatan pihak mana pun, baik dari unsur masyarakat maupun oknum aparat, Polda Sulawesi Tengah memastikan akan bertindak tegas.
“Jika terbukti ada pihak yang terlibat, siapa pun itu, akan kami proses sesuai aturan. Tidak ada perlakuan khusus,” tekannya.
Selain itu, Djoko mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang berkembang tanpa dasar yang jelas, terlebih isu yang mencatut nama pejabat kepolisian untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.
Di sisi lain, Polda Sulteng menyatakan terbuka terhadap laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas PETI maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Kemudian ia menegaskan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak menutup diri. Silakan laporkan jika ada bukti. Semua akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.








