banner 728x250

Rehab Ruang Kerja Wabup Parigi Moutong Disorot, Dugaan Nepotisme Menguat

Ilustrasi.

Parimo,Updatesulawesi.id – Dugaan penyimpangan serius dalam proyek rehabilitasi ruang kerja Wakil Bupati Parigi Moutong mencuat ke ruang publik dan memantik sorotan tajam terhadap integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Proyek yang bersumber dari APBD tersebut diduga sarat konflik kepentingan dan berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.

banner 728x90

Sorotan menguat setelah terungkap bahwa pelaksana proyek rehabilitasi tersebut bernama Alan, yang diketahui merupakan keponakan dari Wakil Bupati Parigi Moutong.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait netralitas, objektivitas, dan kepatuhan prosedural dalam proses penunjukan kontraktor.

Penelusuran media mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan yang bersifat sistematis, mulai dari tahap perencanaan hingga penunjukan penyedia jasa.

Baca berita lainnya :  36 Klub Ramaikan Liga 4 Parigi Moutong

Pola ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan sehat yang menjadi fondasi utama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Keterlibatan keluarga inti pejabat daerah dalam proyek yang dibiayai uang negara memperkuat dugaan praktik nepotisme.

Situasi ini tidak hanya mencederai etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum yang mengatur konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi ruang Wakil Bupati, Ibrahim, saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa sosok bernama Alan memang selama ini berkomunikasi langsung dengannya terkait proyek tersebut.

“Saya hanya mengetahui namanya Alan, ketemu hanya sekadar konsultasi terkait pekerjaan saja,” ujar Ibrahim singkat.

Baca berita lainnya :  Polemik Awal 2026 : Cleaning Service RSUD Anuntaloko Mogok Kerja ,Erwin Burase Belum Terima Laporan

Namun demikian, pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan lanjutan,dalam kapasitas apa Alan melakukan konsultasi proyek, dan apakah peran tersebut sesuai dengan mekanisme formal pengadaan pemerintah.

Apalagi, regulasi melalui Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur secara ketat syarat dan batasan penunjukan langsung penyedia jasa.

Jika proyek tersebut dilaksanakan melalui skema penunjukan langsung, maka wajib memenuhi kriteria hukum yang ketat dan bebas dari konflik kepentingan.

Dugaan bahwa pelaksana proyek merupakan kerabat langsung pimpinan daerah menimbulkan keraguan serius atas kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.

Kasus ini dinilai membutuhkan atensi serius dari aparat penegak hukum serta lembaga pengawas internal dan eksternal, seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca berita lainnya :  Tagana Masuk Sekolah, Upaya Ciptakan Generasi Tangguh Bencana

Audit menyeluruh dinilai penting untuk menelusuri seluruh mata rantai proyek, mulai dari perencanaan anggaran, proses penunjukan, hingga pelaksanaan fisik pekerjaan.

Publik kini menanti sikap terbuka dan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, khususnya Wakil Bupati, untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

Transparansi, klarifikasi terbuka, serta penegakan aturan tanpa pandang bulu menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Lebih dari sekadar proyek rehabilitasi ruangan, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik nepotisme serta penyalahgunaan kewenangan.

Total Views: 66

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!