
Jakarta,Updatesulawesi.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui sejumlah aplikasi digital.
Hingga saat ini, sebanyak delapan aplikasi telah diajukan untuk penghapusan atau delisting dari platform digital karena diduga menyalahgunakan data pribadi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya menemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif, sementara dua aplikasi lainnya masih dalam proses,” ujar Alexander Sabar di Jakarta, Jumat (19/12).
Alexander menjelaskan, aplikasi yang dikenal sebagai aplikasi “mata elang”, seperti BESTMATEL, berfungsi sebagai alat pendukung bagi debt collector dalam melacak kendaraan kredit bermasalah.
Aplikasi tersebut bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data perusahaan pembiayaan.
“Aplikasi ini digunakan untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah, kemudian membantu pelacakan, pengintaian, hingga penarikan kendaraan di lokasi-lokasi tertentu. Data yang diproses mencakup informasi debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik,” jelasnya.
Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor, Alexander menegaskan bahwa penanganan aplikasi-aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjutnya.
Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan dari platform digital, Kemkomdigi masih melakukan proses verifikasi lanjutan bersama pihak penyedia platform.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital untuk memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” pungkas Alexander.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penggunaan aplikasi digital, khususnya yang berpotensi mengakses dan menyalahgunakan data pribadi, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di ruang digital.








