
Parimo,Updatesulawesi.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong mencatat sebanyak 125 satuan pendidikan masih dipimpin oleh kepala sekolah berstatus pelaksana tugas (Plt).
Kondisi tersebut dipastikan akan dituntaskan pada Januari 2026 dengan pengangkatan kepala sekolah definitif.
Plt.Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, menjelaskan bahwa penuntasan status Plt kepala sekolah merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa per 31 Desember 2025 tidak diperbolehkan lagi adanya kepala sekolah berstatus pelaksana tugas.
“Ini merupakan perintah dari aturan , status pelaksana tugas harus sudah dituntaskan dan Januari 2026 tidak boleh ada lagi Plt kepala sekolah,” ujar Sunarti.Jumat,(02/01)
Menurutnya, pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Parigi Moutong berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Namun, proses pengangkatan kepala sekolah definitif tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui mekanisme administrasi yang ketat.
Sunarti mengungkapkan, seluruh usulan pengangkatan kepala sekolah diinput melalui aplikasi KSP (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) milik Direktorat Kementerian Pendidikan.
Selanjutnya, data tersebut terintegrasi dengan aplikasi IMUT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh pertimbangan teknis atau verifikasi teknis (vertek).
“ Di situlah ditentukan mana yang disetujui untuk mutasi dan mana yang disetujui untuk promosi,” jelasnya.
Ia menegaskan, berbeda dengan mekanisme sebelumnya, sistem saat ini tidak memungkinkan adanya perubahan setelah vertek diterbitkan.
Jika pertimbangan teknis telah keluar, maka tidak ada satu pun nama yang dapat diganti.
“Kalau dulu susunan bisa dibacakan lalu dicoret, sekarang tidak bisa. Kalau vertek sudah keluar, tidak ada yang bisa diganti,” tegas Sunarti.
Sebagai implikasi dari proses tersebut, sejumlah sekolah mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah.
Untuk menghindari stagnasi pelayanan pendidikan, Disdikbud telah menyiapkan guru-guru untuk ditugaskan sebagai pelaksana tugas sementara, sambil menunggu proses pelantikan tahap berikutnya.
“Kekosongan itu memang harus terjadi terlebih dahulu, karena aplikasi baru bisa memproses promosi kalau jabatan itu sudah kosong,” katanya.
Ia juga menjelaskan adanya kebijakan khusus terkait masa jabatan kepala sekolah. Kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode atau sembilan tahun tetap diberi kesempatan menyelesaikan satu periode tambahan.
“Misalnya sekarang sudah sembilan tahun, masih diberi kebijakan tiga tahun lagi untuk menyelesaikan satu periode. Namun secara akumulasi, jika sudah lebih dari dua periode, maka harus kembali menjadi guru,” pungkasnya.








