
Parimo, Updatesulawesi.id – Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Erwin Burase,lakukan rotasi kepada 110 dan 22 orang promosi Kepala Satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Pelantikan berlangsung di Auditorium Kantor Bupati, Jumat (02/01).
Ia mengatakan, pelantikan tersebut merupakan momentum strategis dan krusial dalam upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong.
Menurutnya, pengangkatan kepala satuan pendidikan definitif mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan serta meningkatkan mutu satuan pendidikan.
“Pelantikan hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bagian dari upaya serius pemerintah daerah untuk memperkuat kepemimpinan pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Erwin.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sebanyak 125 satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, dan SMP yang masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala satuan pendidikan.
Kondisi tersebut, apabila dibiarkan berlarut-larut, dinilai dapat berdampak langsung terhadap efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Erwin, kewenangan Plt kepala sekolah relatif terbatas, baik dalam pengelolaan sumber daya manusia, perencanaan program, pengelolaan anggaran, maupun penguatan budaya mutu sekolah.
Oleh karena itu, pengangkatan kepala satuan pendidikan definitif menjadi kebutuhan mendesak agar kepemimpinan sekolah dapat berjalan secara utuh, berkelanjutan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024, jabatan kepala sekolah kini secara resmi disebut Kepala Satuan Pendidikan.
Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari penataan sistem jabatan sekaligus penguatan peran kepemimpinan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
“Kepala satuan pendidikan diharapkan menjadi pemimpin pembelajaran yang inspiratif, sekaligus berperan sebagai manajer, supervisor, dan administrator pendidikan,” tegasnya.
Erwin menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, masa penugasan kepala satuan pendidikan dibatasi maksimal dua periode berturut-turut atau selama delapan tahun.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga dinamika organisasi, mendorong regenerasi kepemimpinan, serta meningkatkan kinerja satuan pendidikan.
Ia juga mengakui adanya keterlambatan pengangkatan sejumlah kepala satuan pendidikan akibat padatnya usulan dari berbagai daerah di Indonesia, yang berdampak pada proses verifikasi dan persetujuan teknis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Beberapa calon kepala satuan pendidikan masih menunggu persetujuan teknis Kepala BKN RI. Namun kami pastikan seluruh usulan tetap diproses dan akan ditindaklanjuti segera setelah persetujuan diterbitkan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, lanjut Erwin, akan terus melakukan pengangkatan kepala satuan pendidikan secara bertahap hingga tidak ada lagi sekolah yang dipimpin oleh pelaksana tugas.
Kepada para kepala satuan pendidikan yang baru dilantik, Erwin berpesan agar menjalankan amanah dengan penuh integritas, profesionalisme, dan dedikasi, serta mampu menjadi agen perubahan dalam menghadapi tantangan transformasi pendidikan.
“Saya berharap saudara-saudara mampu meningkatkan literasi dan numerasi, memanfaatkan teknologi digital dalam pembelajaran, serta memperkuat karakter dan nilai-nilai kebangsaan peserta didik,” tutupnya.








